
GAYA HIDUP Merasa Nama Baiknya Tercemar, Charlie Wijaya Uji UU Pers
DKLYB.com Selasa (11/ 07/ 2023) – Kasus pelaporan Bintang Emon ke Kemenkominfo oleh Charlie Wijaya berbuntut panjang. Charlie Wijaya kini menempuh jalan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) karena merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh pemberitaan media terhadap dirinya.
Pada pemberitaan ini kita bisa melihat bahwa adanya ketidakadilan dalam menjaga nama baik Charlie Wijaya ini mengapa demikian? Berikut ini ucap Charlie Wijaya. "Akibat pemberitaan tersebut, saya anggap telah mencemarkan nama baik saya, dan menghancurkan reputasi saya, dan berita itu tidak benar. Saya mencoba melaporkan kepada kepolisian, namun polisi menolak dengan alasan hal itu adalah produk media. Sehingga saya diarahkan ke Dewan Pers. Setelah di Dewan Pers, saya melakukan pengaduan dan pada 2 September 2020 saya dipertemukan dengan pihak media dan hasilnya mereka bersalah melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena menyajikan berita tidak akurat, tidak uji informasi, tidak berimbang, dan memuat opini yang menghakimi. Akibat pemberitaan tersebut saya telah rugi secara immaterial. Setelah itu, media mengakui kesalahan dan meminta maaf saja, serta melayangkan hak jawab," kata Pemohon kepada Panel Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman tersebut.
Awal mula permasalahan ini terjadi dikarenakan adanya pelanggaran hukum kode etik mengenai pencemaran nama baik yang terjadi pada pemohon, kemudian saat ia melaporkan tindakan tersebut kepolisian hanya menjawab itu adalah produk media. Dan pada pemberitaan ini media juga tidak memiliki etika dalam membuat dan mempublikasikan produknya, karena tidak ada kebenaran bahkan dapat menjadi sesuatu yang mencemarkan nama baik dan juga merusak reputasi si pemohon ini.
Disebutkan pada pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena menyajikan berita tidak akurat, tidak uji informasi, tidak berimbang, dan memuat opini yang menghakimi.
Tindakan ini mengakibatkan nama baiknya tercemar dan seharusnya media lebih lugas dan detail sebelum melayangkan produknya, apakah sudah sesuai dengan pedoman dan kebenaran atau belum. Jika seperti ini, yang terjadi ialah adanya kerugian yang dialami oleh seseorang dalam pemberitaan tersebut dan hal ini juga merupakan tindakan melanggar kode etik jurnalistik.
" Setelah media meminta maaf, Pemohon meminta ganti rugi akibat kesalahan pemberitaan tersebut. Namun, media mengatakan tidak ada ganti rugi berdasarkan UU Pers. Menurut Pemohon, efek dari pemberitaan tersebut membuat nama baiknya tercemar, mendapat cacian, makian, hinaan, dan ancaman dari pihak-pihak tertentu. "Jika media melakukan kesalahan, hanya meminta maaf, tidak ada sanksi yang berat dan tegas, maka pasti akan mengulangi lagi yang sama. Saya dan teman-teman yang pernah menjadi korban pemberitaan menginginkan adanya persamaan di atas hukum dan berkeadilan karena kami mau diperlakukan sama di hadapan hukum. Jika undang-undang ini tetap berjalan akan menggugurkan hak konstitusional saya untuk mendapatkan ganti rugi. Karena nama baik seseorang itu tidak boleh dipermainkan secara sembarangan," tegas Pemohon.
Dapat disimpulkan dari pemberitaan ini, agar media lebih berhati-hati dalam membuat berita sebelum dipublikasikan. Agar tidak ada kesalahpahaman yang berakibat pada seseorang yang ada di dalam berita tersebut dan masyarakat juga mendapatkan berita yang akurat dan terpercaya tanpa termakan hoax atau kekeliruan yang dibuat oleh media mana pun. Media juga harus memahami atau mengikuti ketentuan yang ada pada pasal mengenai kode etik jurnalistik.
Resilia (7021210049)
Hukum Kode Etik Media C
Tanggal 11/ 07/ 2023