
GAYA HIDUP Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Pasutri Hingga Orang Lain yang Diwakilkan Lengkap Beserta Artinya
DKYLB.COM (5/4/2023) – Setelah menunaikan ibadah puasa selama sebulan penuh, di akhir Ramadhan umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat.
Menunaikan zakat fitrah adalah salah satu kewajiban umat muslim yang tertuang dalam rukun Islam keempat.
Sebagaimana dituliskan dalam Al Quran, bahwa membayar zakat wajib hukumnya bagi orang-orang dengan kriteria sebagai berikut:
1. Beragama Islam
2. Merdeka (bukan hamba sahaya)
3. Memiliki makanan pokok saat Idul Fitri.
Untuk takaran atau besaran zakat fitrah, masing-masing orang wajib mengeluarkan makanan pokok (beras, gandum, sagu, dll) sebesar satu sha’ atau sekitar 2,7 sampai 3 Kg.
Saat menunaikan zakat fitrah di bulan Ramadhan, terdapat bacaan pula niat yang harus dilafalkan bagi yang menunaikan.
Bacaan niat zakat fitrah ini bisa dibaca untuk diri sendiri, keluarga atau orang yang diwakilkan dengan lafal berbeda-beda.
Sebelum menunaikan zakat fitrah, mungkin ada baiknya kita mengerti bacaan niat zakat fitrah, seperti berikut ini:
1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah dari diri saya, fardhu karena Allah Ta'ala.
2. Niat zakat fitrah untuk pasutri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجِي / زَوْجَتِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an jauzii / jauzatii fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah dari suami atau istri saya, fardhu karena Allah Ta'ala.
3. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki atau perempuan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ إِبْنِي / إِبْنَتِي (nama) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an abii / ummi (nama) fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah dari bapak atau ibu saya, fardhu karena Allah Ta'ala.
4. Niat zakat untuk orang lain yang diwakilkan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ خَدِيمِي / خَدِيْمَتِي (nama) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an khadiimii / khadiimatii (nama) fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah dari suami atau istri saya, fardhu karena Allah Ta'ala.