Delapan Perkara yang Dapat Membatalkan Puasa. Nomor 4 Ada Dendanya

- Jumat, 24 Maret 2023 | 17:43 WIB
Apakah Muntah Membatalkan Puasa, Ini Jawabannya Menurut Hadits Rasulullah SAW yang Wajib Muslim Tahu (canva.com)
Apakah Muntah Membatalkan Puasa, Ini Jawabannya Menurut Hadits Rasulullah SAW yang Wajib Muslim Tahu (canva.com)

DKYLB. COM (24/3/2023) - Jka tidak ada halangan, sebagai muslim wajib hukumnya untuk menjalankan ibadah puasa.

Bukan hanya sekadar menahan lapar dan haus, kaum muslim juga wajib tahu hal-hal yang dapat membatalkan ibada puasa.

Tentu, mereka tidak ingin seharian menahan lapar. Tidak makan dan tidak minum tapi tidak mendapat ganjaran apa-apa karena melakukan hal yang membatalkan puasa.

Seperti sabda Rasulullah SAW yang menerangkan bahwa masih cukup banyak orang-orang berpuasa namun tidak mendapat keuntungan pahala.

Seperti dalam HR An-Nasa'i sebagai berikut:

“Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan sesuatu dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga.” (HR An-Nasa'i).

Jadi agar puasa tetap sah, sambil tetap menjalankannya, umat Islam juga harus tahu hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Di bawah ini adalah delapan hal yang bisa membatalkan puasa Ramadhan. Simak ulasannya.

1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja. Artinya, jangan sampai ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh.
Diantaranya melalui salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, hidung, dan telinga. Jika hal itu tidak sengaja, maka puasa tetap sah.

2. Berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang).

Seperti pengobatan bagi orang yang menderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin.

3. Muntah dengan disengaja. Bagi orang yang muntah karena tidak disengaja, maka puasanya tetap sah selama tidak ada muntahan yang ditelan.

4. Melakukan hubungan suami istri di siang hari puasa dengan sengaja. Untuk yang keempat ini tidak hanya membatalkan puasa, tetapi orang yang melakukannya juga dikenai denda (kafarat).

Denda tersebut berupa melakukan puasa (di luar Ramadhan) selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak maka ia harus memberi makan satu mud (0,6 kg beras atau ¼ liter beras) kepada 60 fakir miskin.

5. Keluar air mani (sperma) sebab bersentuhan kulit. Seperti mani yang keluar karena melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual.

Halaman:

Editor: Zet Nayzuko

Tags

Terkini

X