X

GAYA HIDUP Delapan Perkara yang Dapat Membatalkan Puasa. Nomor 4 Ada Dendanya

24 Maret 2023 17:43 | Oleh Zet Nayzuko

DKYLB. COM (24/3/2023) - Jka tidak ada halangan, sebagai muslim wajib hukumnya untuk menjalankan ibadah puasa.

Bukan hanya sekadar menahan lapar dan haus, kaum muslim juga wajib tahu hal-hal yang dapat membatalkan ibada puasa.

Tentu, mereka tidak ingin seharian menahan lapar. Tidak makan dan tidak minum tapi tidak mendapat ganjaran apa-apa karena melakukan hal yang membatalkan puasa.

Seperti sabda Rasulullah SAW yang menerangkan bahwa masih cukup banyak orang-orang berpuasa namun tidak mendapat keuntungan pahala.

Seperti dalam HR An-Nasa'i sebagai berikut:

“Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan sesuatu dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga.” (HR An-Nasa'i).

Jadi agar puasa tetap sah, sambil tetap menjalankannya, umat Islam juga harus tahu hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Di bawah ini adalah delapan hal yang bisa membatalkan puasa Ramadhan. Simak ulasannya.

1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja. Artinya, jangan sampai ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh.
Diantaranya melalui salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, hidung, dan telinga. Jika hal itu tidak sengaja, maka puasa tetap sah.

2. Berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang).

Seperti pengobatan bagi orang yang menderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin.

3. Muntah dengan disengaja. Bagi orang yang muntah karena tidak disengaja, maka puasanya tetap sah selama tidak ada muntahan yang ditelan.

4. Melakukan hubungan suami istri di siang hari puasa dengan sengaja. Untuk yang keempat ini tidak hanya membatalkan puasa, tetapi orang yang melakukannya juga dikenai denda (kafarat).

Denda tersebut berupa melakukan puasa (di luar Ramadhan) selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak maka ia harus memberi makan satu mud (0,6 kg beras atau ¼ liter beras) kepada 60 fakir miskin.

5. Keluar air mani (sperma) sebab bersentuhan kulit. Seperti mani yang keluar karena melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual.

Berbeda jika keluar mani sebab mimpi basah (ihtilam), maka puasanya tetap sah.

6. Haid atau nifas saat siang hari berpuasa. Wanita yang mengalami haid atau nifas, selain puasanya batal juga diwajibkan untuk mengqadhanya ketika Ramadhan usai nanti.

7. Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun) saat sedang berpuasa. Orang yang sedang melaksanakan puasa Ramadhan di siang hari, kemudian gila, maka puasanya batal. Orang tersebut harus mengqadhanya jika ia sudah sembuh.

8. Murtad atau keluar dari agama Islam. Artinya, jika orang yang sedang berpuasa melakukan hal-hal yang bisa membuat dirinya murtad seperti menyekutukan Allah swt atau mengingkari hukum-hukum syariat yang telah disepakati ulama (mujma’ ‘alaih).

 


Sekolah Rakyat Perluas Akses Digital di Daerah Terpencil

Program “Sekolah Rakyat” diluncurkan untuk memperluas akses digital dan pendidikan di daerah terpencil dengan menyediakan fasilitas internet, perangkat, dan pelatihan teknologi bagi pelajar.

30 Juni 2025 21:06 | Teknologi

Sektor Pariwisata Menuju Rekor Tahun Ini

WTTC memproyeksikan sektor pariwisata Indonesia akan pulih sepenuhnya pada 2025 dan mencetak rekor baru, didorong kebijakan pemerintah, tren perjalanan global, dan minat wisatawan yang terus meningkat.

30 Juni 2025 20:59 | Nasional

Indonesia Susun Regulasi AI Demi Pengembangan Teknologi yang Aman

Pemerintah Indonesia sedang menyusun regulasi kecerdasan buatan (AI) untuk memastikan pengembangannya tetap aman, etis, dan bertanggung jawab. Wamenkominfo Nezar Patria menegaskan bahwa aturan ini penting guna mencegah penyalahgunaan AI serta melindungi data dan hak masyarakat tanpa menghambat inovasi teknologi.

30 Juni 2025 20:49 | Internet