
DUNIA KERJA Gojek dan Grab menetapkan syarat khusus untuk pengemudi ojol yang ingin mendapat THR.
DKYLB.com, Selasa (11/03/2025) - Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan transportasi online untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi dan kurir dalam bentuk tunai.
Besaran dan mekanisme THR akan dibahas lebih lanjut dengan pihak terkait dan diumumkan melalui surat edaran oleh Menaker.
Baca Juga: Kemenag Gelar Pasaraya Ramadan Competition Berhadiah Puluhan Juta Rupiah
Beberapa perusahaan transportasi online merespons imbauan Presiden terkait bonus bagi pengemudi ojol dan kurir.
Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo, menyatakan bahwa bonus hari raya akan disalurkan melalui program Tali Asih Hari Raya bagi mitra driver yang memenuhi syarat.
"Kami ingin memberikan manfaat nyata agar mitra driver dapat menjalani Ramadhan dan merayakan Idul Fitri dengan lebih bermakna," ungkapnya.
Baca Juga: Menteri Agama Ajak Masyarakat Jalani Ramadan Secara Menyenangkan dan Menenangkan
Grab Indonesia akan menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) melalui program bonus kinerja khusus bagi mitra pengemudi berprestasi. Group CEO & Co-Founder Grab, Anthony Tan, menyebut bonus ini sebagai apresiasi atas dedikasi mereka.
"Kami senang dapat berkontribusi dalam inisiatif yang memberikan manfaat langsung bagi mitra pengemudi, yang menjadi tulang punggung layanan transportasi dan pengantaran di Indonesia," ujarnya.
Bonus ini diberikan kepada mitra pengemudi yang memenuhi kriteria tertentu, seperti jumlah pesanan selesai, tingkat penyelesaian, durasi online, dan rating pengemudi.
Nurvianto Baihaqi 7023210160