X

DUNIA KERJA Kasus Korupsi Gula: Tom Lembong Dituding Korban Balas Dendam Politik

06 Desember 2024 21:15 | Oleh Tim DKYLB 01

DKYLB 01, 06/12/2024 | Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Indonesia Tom Lembong telah menarik perhatian publik. Pada 29 Oktober 2024, Lembong didakwa oleh Kejaksaan Agung atas izin impor 105.000 ton gula kristal mentah selama periode 2015-2016, saat Indonesia mengalami kekurangan gula. Karena impor hanya boleh dilakukan oleh BUMN dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, kejaksaan mencatat kerugian negara hingga Rp400 miliar. Politik dan Balas Dendam: Ada beberapa orang yang menganggap kasus ini sebagai bagian dari balas dendam politik, terutama karena peran Tom Lembong dalam pemerintahan sebelumnya. Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Lembong, membantah tuduhan tersebut. Dia menyatakan bahwa data surplus gula yang digunakan salah dan kliennya tidak bersalah. Selain itu, dia menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan kerugian negara selama masa jabatannya.

Proses Hukum dan Praperadilan Lembong menantang penetapan tersangkanya. Untuk mendukung argumen bahwa keputusan impor tersebut tidak melanggar hukum, tim kuasa hukumnya berencana menghadirkan saksi ahli. Dalam proses penyidikan, mungkin juga ada menteri perdagangan lainnya yang menjabat pada periode yang sama yang akan diperiksa."Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik," ujar Hinca saat rapat kerja Komisi III DPR Ri bersama Kejagung pada Rabu (13/11/2024).

Hinca berharap Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya dapat memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai penanganan perkara tersebut. Kasus ini mencerminkan tantangan dalam sistem pemerintahan Indonesia terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan di sektor pangan. "Akibat perbuatannya Tom Lembong dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar. Berdasarkan jeratan pasal-pasal tersebut, Tom Lembong terancam hukuman penjara selama seumur hidup.