TANGSEL Sedang Hamil 4 Bulan, Seorang Istri di Tangsel Jadi Korban KDRT Suaminya. Ini Alasan Pelaku Tak ditahan
DKYLB.COM (14/5/2023) – Korban tindak KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang istri di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang dianiaya oleh suaminya.
Kejadian itu direkam oleh warga di lingkungan tempat tinggalnya dan menjadi viral setelah diunggah di media sosial.
Aksi KDRT diketahui terjadi di rumahnya di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Serpong Utara, Rabu (12/7) pukul 04.00 WIB.
Yang membuat miris kondisi perempuan tersebut ternyata sedang hal 4 bulan. Piak keluarga kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Tangerang Selatan
Dalam laporan tersebut diketahui korban berinisial TM (21). Sedangkan pelaku yang merupakan suami korban berinisial BD (38).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Ipda Siswanto membenarkan ihwal laporan aksi KDRT tersebut.
"Iya, pelaku merupakan suaminya dan sudah dimintai keterangan sebagai tersangka," kata Siswanto, Jumat (14/7).
Akibat tindakannya itu, lanjut Siswanto pelaku dijerat Pasal 44 Undang-undang KUHP tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sebelumnya beredar kabar bahwa pelaku BD telah dibebaskan pihak kepolisian dengan alasan perbuatannya hanya tergolong tindak pidana ringan.
Siswanto lantas membantah bahwa BD dikenakan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sebab, kata dia BD bisa ditahan kalau tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian.
"Bukan tipiring, jadi Pasal 44 ada 4 ayat. Ayat 1 itu kalau menimbulkan luka berat. Ayat 2 menimbulkan luka berat. Ayat 3 meninggal dunia. Keempat, apabila KDRT dilakukan suami atau istrinya yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian," jelasnya.
"Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat berarti ayat 2. Kedua, meninggal dunia. Ayat 1 bisa ditahan tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang keempat (ayat 4)," tambah Siswanto.
Siswanto menjelaskan, luka berat ada pada pasal 90 KUHP. Pasal tersebut menjelaskan secara rinci kategori luka.
Diantaranya, jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut. Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian.

