
DAERAH Analisis terhadap Pemberitaan tentang Motif Pria Lubuklinggau Robek-Buang Al Quran ke Wastafel
DKYLB.com Selasa (11/7/2023) - Polisi mengungkap motif pria bernama Rian Wattimena, di Lubuklinggau, Sumatera Selatan yang merobek dan membuang Alquran ke wastafel. Ia mengalami depresi setelah ditinggal wafat istrinya. "Iya, dia itu bekerja di sana (salon di TKP), pembuat tato dan tindik telinga. Dia jadi mualaf, menurut keterangannya saat dia mau menikah dengan istrinya sekitar awal 2019," ungkap Kanit Pidum Polres Lubuklinggau, Iptu Jemmy Amin dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu 14 Juni lalu. Namun, baru empat tahun menjalin rumah tangga dengan sang istri, pada Februari 2023 lalu istrinya meninggal dunia. Oleh karena itu, Rian yang khilaf dan kecewa sampai nekat menyobek dan membuang Al Quran di wastafel salon tersebut. "Dari pengakuannya dia itu khilaf karena ditinggal istrinya meninggal sejak Februari 2023 lalu," ungkap Kanit Pidum Polres Lubuklinggau, Iptu Jemmy Amin dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu 14 Juni lalu.
Jemmy mengatakan, berdasarkan keterangan masyarakat perilaku Rian ini memang berubah sejak ditinggal wafat istrinya. Selain suka membuat gaduh di salon tempat ia bekerja, Rian juga disebut kerap mengkonsumsi narkoba. "Di mana menurut laporan masyarakat, pelaku memang kerap membuat gaduh saat memutar musik di salon tersebut dan juga kerap mengkonsumsi narkoba," kata Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin, terpisah.
Selain itu, sebelum aksi itu diketahui dan dilaporkan warga pada Selasa (13/6) siang, pelaku rupanya telah merobek dan membuang Al Quran tersebut ke wastafel sudah sejak Minggu (11/6), setelah dia menunaikan sholat maghrib. "Setelah kita dalami ternyata pelaku ini melakukan perbuatan pada Minggu (11/6) lalu. Dia melakukan itu, setelah ia menunaikan ibadah salat maghrib, Al Quran itu sebelumnya ia letakkan di atas kasurnya," tambahnya.
Saat ini, Rian telah ditetapkan tersangka, ditahan atas perbuatannya melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana pasal Pasal 156A KUHPidana dan 156 KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Sudah (tersangka), Pasal penistaan agama, (dikenakan) pasal 156A KUHP pidana dan 156 KUHPidana," tutupnya.
Sebelumnya, warga Lubuklinggau dibuat heboh pria bernama Rian Wartimena ditangkap polisi karena menyobek dan membuang Alquran ke wastafel. Dia ditangkap berdasarkan laporan warga yang resah. "Benar, pelaku ini kita tangkap atas kasus penistaan agama karena telah menyobek dan membuang Al Quran di wastafel," kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robby Sugara, Selasa (13/6). Kanit Pidum Polres Lubuklinggau, Iptu Jemmy Amin mengatakan penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan warga yang mendapati Al Quran dalam kondisi tersebut di wastafel tempat pelaku bekerja, yakni Salon Asha Joan, Jalan Kenanga 1, Senalang, Lubuklinggau Utara II, pada Selasa (13/6) siang, sekitar pukul 13.00 WIB. "Warga melaporkan itu Selasa siang, terus kita langsung selidiki dengan mendatangi TKP. Ternyata memang benar kejadian itu," kata Jemmy dikonfirmasi detikSumbagsel, terpisah.
Jika dianalisis berdasarkan perspektif kode etik jurnalistik, dalam segi verifikasi (yaitu memeriksa kebenaran dan keakuratan informasi yang diperoleh merupakan berita yang kredibel dan kompeten), berita ini telah melakukan verifikasi. Hal ini dapat dilihat dalam berita yang menjelaskan bahwa kejadian tersebut benar benar terjadi, yang mana pelaku (Rian Wartimena) melakukan penyobekan Al-Qur’an dan membuangnya ke wastafel karena tersulut emosi dan kekecewaan karena istrinya meninggal dunia pada bulan Februari lalu. Verifikasi ini juga didasarkan pada laporan warga yang resah terhadap tindakan yang dilakukan oleh tersangka (Rian). Verifikasi yang dilakukan media telah sesuai dengan KEJ pasal 3 yang berbunyi: “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Dalam segi konfirmasi pada kode etik jurnalistik, informasi berita ini juga telah dikonfirmasi kebenarannya oleh pihak kepolisian yaitu Kanit Pidum Polres Lubuklinggau, Iptu Jemmy Amin yang menjelaskan bahwa tersangka melakukan hal tersebut karena depresi ditinggal oleh istrinya yang meninggal dunia. Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan keterangan masyarakat, perilaku tersangka ini memang berubah sejak ditinggal wafat istrinya. Selain suka membuat gaduh di salon tempat ia bekerja, ia juga disebut kerap mengkonsumsi narkoba. Hal ini sesuai dengan KEJ pasal 1, yaitu wartawan bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat.
Sedangkan dalam segi SARA, pemberitaan di media jurnalistik ini tidak ada unsur menggiring opini tentang suatu agama tertentu. Media DetikSumbagsel ini bersikap netral alias tidak berpihak kepada sisi agama manapun dan hanya menginformasikan berita tentang penistaan agama Islam (penyobekan Al-Qur’an) tanpa melebih-lebihkan informasi/berita yang terkandung. Hal ini juga tertuang pada UU No 40 Pasal 6 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa pers nasional harus mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. Selain itu, juga pada KEJ pasal 8 yang berbunyi: “Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani". Media jurnalistik juga harus mengedepankan empati dalam membuat berita terkait SARA agar tidak memunculkan kebencian.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa media DetikSumbagsel ini telah melakukan proses verifikasi dan konfirmasi serta tidak melakukan diskriminasi SARA pada isi pemberitaan tersebut. Hal yang dilakukan ini sudah sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.
Marinda N.F (7021210195) - HKEM C
Sumber berita dan gambar:
https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-6771508/motif-pria-lubuklinggau-robek-buang-al-quran-ke-westafel