X

TANGERANG Polemik Pagar Bambu di Laut Kabupaten Tangerang: Misteri dan Dampaknya

14 Januari 2025 21:44 | Oleh Tim DKYLB 01

DKYLB.com (14/01/2025), Tangerang – Keberadaan pagar bambu sepanjang 30 kilometer dengan tinggi rata-rata 6 meter yang membentang dari Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, hingga Desa Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, tengah menjadi polemik di Kabupaten Tangerang. Pagar ini memicu perhatian publik karena hingga kini pihak yang bertanggung jawab atas pemasangannya dan tujuan pemagaran tersebut masih menjadi misteri.

Indikasi Pelanggaran Hukum

Melansir dari Liputan6, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai bahwa pemagaran ini mengindikasikan upaya untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan tersebut secara ilegal. Praktik ini bertentangan dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) yang mengatur pemanfaatan ruang laut secara internasional.

“Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua,” ujar Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL), Kusdiantoro, Kamis (9/1/2025).

Dampak Lingkungan dan Sosial

Keberadaan pagar laut ini dinilai membawa berbagai dampak negatif. Salah satunya adalah pembatasan pergerakan nelayan yang menggantungkan hidupnya pada hasil laut. Selain itu, pagar tersebut berpotensi merusak ekosistem laut yang penting bagi keberlanjutan sumber daya alam di wilayah tersebut.

Ombudsman RI pun telah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait fenomena ini. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Banten, Fadli Afriadi, mengungkapkan bahwa pagar bambu ini telah berdampak pada penurunan kualitas lingkungan laut di sepanjang bibir pantai Kronjo. “Rusaknya ekosistem laut akibat pagar ini juga mengancam keberlanjutan sumber daya laut dan kualitas lingkungan perairan,” tegasnya.

Pengakuan Warga dan Investigasi Lebih Lanjut

Menurut hasil investigasi Ombudsman, pemagaran ini telah berlangsung selama enam bulan terakhir. Warga setempat mengaku diminta memasang pagar tersebut pada malam hari dengan imbalan Rp100.000 per orang. Namun, hingga kini identitas pihak yang memerintahkan pemasangan pagar tersebut masih belum terungkap.

Ombudsman RI Banten menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi fokus utama investigasi mereka. “Kami akan terus mendalami dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemagaran ilegal ini,” tambah Fadli.

Kesimpulan

Kasus pemagaran laut di Kabupaten Tangerang ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ekosistem laut dan kehidupan masyarakat pesisir. Diperlukan langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas permasalahan ini dan menjaga keberlanjutan lingkungan serta hak-hak masyarakat pesisir.

Karya Jurnalistik ini diajukan untuk Ujian Akhir Semester Gasal TA 2024/2025  Mata Kuliah Pengantar Jurnalistik, Dosen Pengampu Dr. Gede Moenanto Soekowati, S.I.Kom., M.I.Kom

MUHAMMAD FA'IZ RAFFANELI


Fadli Zon minta Ahmad Dhani Stem Piano Memeriahkan Hari Musik

Menteri Kebudayaan menyampaikan bahwa musik Indonesia memiliki kekayaan yang luar biasa, mulai dari musik tradisional hingga musik kontemporer yang terus berkembang seiring dengan penguatan ekosistem industri musik nasional, dia menekankan pentingnya kolaborasi antara musisi, seniman, budayawan, dan pemerintah.

10 Maret 2026 15:59 | tokoh