X

TANGSEL Bawaslu Tangsel Soroti Pelanggaran di Dua TPS saat Pilkada Serentak 2024

17 Desember 2024 12:14 | Oleh Tim DKYLB 01

DKLYB.com Senin (16/12/2024) -Tangerang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangerang Selatan mengungkapkan kekecewaan atas pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 pada Rabu (27/11/2024). Dua TPS di Tangsel menjadi sorotan, yakni TPS 52 Pondok Aren dan TPS 28 Rawa Buntu, Kecamatan Serpong.

Di TPS 52 Pondok Aren, terjadi kekurangan surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sebanyak 265 lembar. Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep, menjelaskan bahwa hanya 45 dari 265 pemilih yang dapat mencoblos di TPS terdekat, yaitu TPS 50, sesuai ketentuan PKPU No. 17 Tahun 2004 Pasal 84.

“Dampaknya sangat besar, karena seharusnya 265 pemilih dapat menyalurkan hak suaranya, namun hanya 45 orang yang akhirnya mencoblos di TPS lain,” ujar Acep, Rabu.

Sementara itu, pelanggaran lebih serius terjadi di TPS 28 Rawa Buntu, Kecamatan Serpong. Di lokasi tersebut, Bawaslu Kecamatan dilarang melakukan pemantauan selama proses pemungutan suara berlangsung.

Ketua KPPS 13 di TPS tersebut akan dipanggil dan kasusnya dilanjutkan ke ranah hukum, mengingat pelanggaran ini termasuk kategori berat. “Kami tidak akan tinggal diam. Pelanggaran seperti ini harus ditindak tegas agar kepercayaan publik terhadap proses pemilu tetap terjaga,” tegas Acep.

Bawaslu Tangsel menegaskan bahwa upaya penindakan akan dilakukan secara transparan demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi di Tangerang Selatan.

 

MUHAMMAD FA'IZ RAFFANELI


Fadli Zon minta Ahmad Dhani Stem Piano Memeriahkan Hari Musik

Menteri Kebudayaan menyampaikan bahwa musik Indonesia memiliki kekayaan yang luar biasa, mulai dari musik tradisional hingga musik kontemporer yang terus berkembang seiring dengan penguatan ekosistem industri musik nasional, dia menekankan pentingnya kolaborasi antara musisi, seniman, budayawan, dan pemerintah.

10 Maret 2026 15:59 | tokoh