TANGSEL Pemungutan Suara Ulang di TPS 41 Benda Baru Akan Digelar 1 Desember 2024
DKLYB.com Senin (16/11/2024), Tangerang Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan menjadwalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 41, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, pada Minggu, 1 Desember 2024. Keputusan ini diambil menyusul ditemukannya pelanggaran administrasi pada pelaksanaan Pilkada Serentak yang digelar 27 November 2024 lalu.
Ketua KPU Tangsel, M Taufiq MZ, menjelaskan bahwa terdapat empat pemilih yang salah TPS saat mencoblos. “Ada tiga orang dari TPS 42 dan satu orang dari TPS 36 yang mencoblos di TPS 41,” ungkap Taufiq.
Atas pelanggaran tersebut, KPU Tangsel, melalui rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pamulang, memutuskan untuk mengadakan PSU di TPS tersebut.
Pemilihan waktu pelaksanaan pada hari Minggu bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih. “Namun, kami masih menunggu surat suara untuk pemilihan gubernur dari KPU Provinsi Banten. Proses ini juga kami koordinasikan dengan Bawaslu,” tambah Taufiq.
PSU ini diharapkan dapat memastikan keadilan dan akurasi dalam proses pemilihan kepala daerah, sehingga hasil yang diperoleh benar-benar mencerminkan pilihan masyarakat.
MUHAMMAD FA'IZ RAFFANELI

