TANGERANG KPU Kota Tangerang Buka Layanan Pindah Memilih, Cek Syaratnya
DKYLB.com, Minggu (27/10/2024) - Tangerang,Pilkada 2024 semakin dekat. KPU Kota Tangerang pun membuka layanan pindah memilih untuk memberikan kesempatan memilih bagi masyarakat yang tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS asal.
Posko pelayanan pindah memilih sudah disiapkan hingga 28 Oktober 2024 atau tepat 1 bulan sebelum masa pencoblosan, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami terus mendorong semua warga Kota Tangerang dapat menyalurkan hak pilihnya, walaupun sedang tidak berada di tempat domisili saat hari pemilihan. Oleh karenanya, kami mendorong untuk segera mengurus pemindahan pemilih dengan memproses dokumen melalui PPK dan PPS masing-masing,” ujar Kepala KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah, dikutip dari website Pemkot Tangerang, Jumat (25/10/2024).
Ada beberapa ketentuan seseorang bisa melakukan pindah memilih, yaitu sebagai berikut:
1. Menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara.
2. Menjalankan rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
3. Penyandang disabiltas yang menjalani perawatan di panti sosial/rehabilitasi.
4. Menjalankan rehabilitasi narkoba.
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan, lembaga permasyarakatan, atau sedang menjalani hukuman penjara.
6. Menjalankan tugas belajar.
7. Pindah domisili.
8. Terdampak bencana alam.
9. Bekerja di luar domisili.
Apabila ada pertanyaan lainnya, KPU Kota Tangerang membuka layanan informasi melalui WA ke nomor 0821-1492-7159.
MUHAMMAD FA'IZ RAFFANELI

