DAERAH Kualitas udara DKI Jakarta dilaporkan berada di situasi yang sangat kritis dan pemerintah sedang bersiap untuk melakukan penggerebekan uji emisi
Seiring dengan memburuknya polusi udara di Jakarta, Pemprov DKI melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Perhubungan akan membentuk satuan tugas untuk menggerebek dan memberikan sanksi kepada pemilik mobil yang tidak melakukan uji gas buang. "Perintah Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 mewajibkan kita melakukan uji emisi secara menyeluruh.
Ini merupakan kewajiban masyarakat untuk terus menjaga kualitas udara Jakarta," kata Direktur Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Khuswant dalam jumpa pers, Jumat, 8 November. Ia mengatakan, perlu ada langkah nyata untuk memastikan warga Jakarta pemilik mobil bisa melakukan pengujian gas buang secara menyeluruh, termasuk penerapan wajib pengujian gas buang. "Kami akan menjajaki mekanisme pembentukan gugus tugas bekerja sama dengan Korlantas Polri, Polda Metro Jaya, dan Dishub untuk mempercepat pengelolaan sumber emisi bergerak," ujarnya.
Sigit Liliantoro, Direktur Biro Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengatakan berdasarkan penelitian berbagai pemangku kepentingan, sektor transportasi merupakan sumber emisi terbesar di Indonesia. "Sektor transportasi merupakan sumber emisi terbesar di Indonesia, dimana 44% emisi berasal dari pergerakan kendaraan listrik. Kita perlu bekerja sama untuk mengatasinya," kata Sigit Ta.
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, transportasi adalah penyebab polusi udara terbesar, namun menurut Ahmad Safruddin, Direktur Eksekutif Badan Penghentian Bahan Bakar Minyak (KPBB), pemerintah juga mempertimbangkan polusi udara untuk memasukkannya ke dalam. Berdasarkan data inventarisasi KLHK, kawasan industri menyumbang 31% sumber pencemaran udara. Episode End Podcast Karena saat ini pun masih banyak kawasan industri baik berupa PLTU maupun pabrik lainnya yang mengolah limbah yang menimbulkan pencemaran udara.
Kami akan mempertimbangkan Kawasan Industri Pulogadung, dan kemudian kami juga akan mempertimbangkan kawasan industri di luar wilayah metropolitan Jakarta, termasuk Sentul, Bogor, Tangerang, dll.
''Yang penting, baik DKI Jakarta maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak mempunyai kewenangan untuk memfasilitasi proses pelaksanaan dan mulai mengendalikan pencemaran udara," kata Ahmad.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Octavia mengatakan, jumlah penderita penyakit pernafasan sebenarnya meningkat pada tahun 2023 dibandingkan tahun 2022.
Putri iasa

