
BEKASI Oknum SPBU di Bekasi Campur BBM dengan Air, Banyak Kendaraan Mogok
DKYLB.COM (27/3/2024) – Aksi curang yang dilakukan SPBU (Stasiun Pengisian bahan bakar Umum) kembali terjadi. Kali ini dilakukan SPBU yang ada di Jalan Juanda, Bekasi Selatan, Kota Bekasi dengan modus mencampur BBM dengan air.
Akibatnya sejumlah pengendara mengeluhkan kendaraannya mogok. Atas peristiwa itu pihak Kepolisian mengamankan lima pelaku.
“Sementara pelaku yang diamankan ada lima orang," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus saat dihubungi awak media, Rabu (27/3).
Menurut Firdaus, kelima terduga pelaku ini antara lain merupakan sopir dan kenek mobil tangki. Keduanya diduga kuat mencampurkan bensin dengan air sebelum mengisi di SPBU 34.17106 Jalan Ir H Juanda No 100, Kota Bekasi.
Menurut Firdaus kasus tersebut murni kesengajaan dari oknum, bukan terkontaminasi pada saat di bak penampungan BBM di SPBU tersebut.
“Kami langsung melakukan investigasi mengarah ke awak mobil tangki. Awak mobil tangki ini terdiri dari sopir kenek,” kata Firdaus.
Lebih lanjut, kata Firdaus, penyidik melakukan perjalanan menuju SPBU di Karawang, Jawa Barat. Di sana pelaku menjual minyak sebanyak 1.800 liter kepada oknum sekuriti sebesar Rp 14 juta.
Kemudian mereka mengumpulkan selang lisong ini untuk mentransfer atau memindahkan dari mobil tangki ke ruang penyimpanan sementara untuk jenis pertalite di SPBU tersebut.
“Kemudian setelah selesai memindahkan BBM Pertalite dari para pelaku menggunakan selang air memasang kran air tersebut dan menggunakannya ke mobil tangki BBM Pertalite,” ungkap Firdaus.
Selanjutnya setelah mengisi air ke dalam tangki, para pelaku melanjutkan perjalanannya untuk mengantarkan BBM ke SPBU 34.17106 Jalan Ir H Juanda Nomor 100, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Akibat aksi curasnya, beberapa kendaraan mengalami mogok. Sementara itu untuk kerugian, penyidik masih belum menerima dari pihak SPBU-nya.
“Kemudian dari lima pelaku yang kami amankan, tiga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Firdaus.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka dijerat pasal 40 PP 9 UU Nomor 4 tahun 2023 tentang UU Ciptakerja menjadi UU pasal UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas. Para tersangka diancam hukuman enam tahun penjara.