
BOGOR Kabur Gondol Uang dan Surat Berharga, Polres Bogor Terbitkan DPO Suami KDRT Istri di Parung Panjang
DKYLB.COM (18/11/2023) – Polres Bogor telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) guna menindaklanjuti laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami terhadap istri berusia 52 tahun di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Hari ini kami telah menerbitkan DPO terhadap tersangka untuk mengejar," jelas Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Bogor, Jumat (17/11/2023).
Menurutnya, sejumlah pihak telah dimintai keterangan dan penyidik segera melakukan gelar perkara kasus tersebut.
"Lalu kami gelar dan kita temukan dua alat bukti, kita naikkan ke penyidikan, kemudian pelaku kami tetapkan tersangka yaitu suami korban Saudara IJ (58)," kata Rio kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Kasus bermula saat korban tidur bersama pelaku pada Selasa (14/11/2023). Paginya korban kesakitan dan salah satu anak korban melihat ibunya dalam kondisi luka.
"Saat kejadian tersebut, tersangka sudah pergi meninggalkan rumah keluarga tersebut," ujar Kapolres.
Baca Juga: Menyentuh Cerita Jhonny Yusuf, Turis Australia yang Masuk Islam di Aceh Usai Baca Kisah Rasulullah
Ternyata pelaku kabur dengan membawa sejumlah uang serta surat-surat berharga. Polisi kemudian menerbitkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO).
Rio meminta Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menangkap pelaku dalam kurun waktu tak sampai satu minggu. Menurutnya, makin cepat tertangkap makin baik.
"Lebih baik lebih cepat, agar kasus ini cepat selesai untuk dapat memenuhi rasa keadilan korban," tuturnya. (*)