BOGOR Kemenhub soal kuburan bangkai pesawat di Bogor: Penanggung jawabnya si penampung.
DKYLB.com, (Jumat 9/1/2026)
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menyatakan, tanggung jawab sepenuhnya berada pada pihak penampung atau pemilik bangkai pesawat tersebut.
Lukman menjelaskan, potongan sayap pesawat yang terbawa angin puting beliung hingga menimpa rumah warga bukan berasal dari pesawat yang masih beroperasi. Berdasarkan kondisi fisiknya, sayap tersebut sudah terpotong dan berbahan aluminium yang ringan, sehingga mudah terbawa angin.
Kemenhub telah menurunkan tim untuk mengecek lokasi penampungan bangkai pesawat itu. Menurut Lukman, memang ada pihak yang menampung atau membeli pesawat yang sudah tidak terpakai untuk berbagai keperluan, seperti dijual kembali, dijadikan restoran, rumah, atau pajangan.
la menambahkan, pesawat-pesawat tersebut sudah lama tidak terdaftar dalam Buku Pendaftaran Pesawat Udara Sipil dan telah dihapus dari administrasi penerbangan. Bahkan, kondisi fisiknya sudah tidak utuh karena sayap, mesin, dan roda pendaratan telah dilepas, sehingga tidak lagi bisa disebut sebagai pesawat udara.
Karena sudah dijual dan tidak lagi menjadi aset maskapai maupun terdaftar di Kemenhub, Lukman menegaskan pengelola atau pembeli bangkai pesawat itulah yang bertanggung jawab penuh, layaknya penampungan kendaraan bekas.
(Naufal Azka Faris)
Sumber Instagram: kumparancom

