X

BOGOR Bahlil Belum Terima Laporan Soal Penghentian 26 Izin Tambang di Bogor oleh Gubernur Dedi Mulyadi

08 November 2025 23:00 | Oleh Tim DKYLB 01

Jakarta, CNBC Indonesia / CNN Indonesia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat bicara mengenai keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) yang menghentikan sementara 26 izin usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Meski begitu, Bahlil mengaku belum menerima laporan resmi terkait keputusan tersebut.


Saya belum tahu, belum baca. Kapan itu? Mungkin saya dari pagi tadi ngurus acara lain. Belum baca ya,” ujar Bahlil saat ditemui usai acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10/2025).


Penghentian operasional 26 perusahaan tambang tersebut tertuang dalam surat bernomor 7920/ES.09/PEREK yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Dedi Mulyadi pada 25 September 2025, dan mulai berlaku sejak 26 September 2025.

Surat tersebut berisi perintah penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan di tiga kecamatan, yaitu Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg di Kabupaten Bogor, hingga waktu yang belum ditentukan.


Kebijakan penghentian itu diambil karena masih terdapat berbagai permasalahan di lapangan, termasuk dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh kegiatan tambang. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai aktivitas pertambangan di wilayah tersebut menyebabkan gangguan ketertiban umum, kemacetan, polusi udara, serta kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, yang bahkan berpotensi menimbulkan kecelakaan.


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jawa Barat, Adi Komar, menjelaskan bahwa tata kelola pertambangan dan rantai pasok di sejumlah perusahaan tersebut masih belum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku maupun surat edaran sebelumnya.


Kegiatan tambangmenimbulkan gangguan ketertiban umum dan kerusakan infrastruktur. Karena itu, diminta kepada para pemilik izin untuk menghentikan sementara kegiatan pertambangan sampai semua ketentuan dipenuhi,” tulis isi surat tersebut.


Surat itu ditujukan kepada 26 perusahaan tambang, masing-masing tersebar di tiga wilayah sebagai berikut:


A. Kecamatan Rumpin

1. PT Karya Citra Quarindo

2.PT Musika Purbantara Utama

3.PT Lola Lauttimur

4.PT Solusi Bangun Beton

5.CV Aneka Sri

6.PT Lotus SG Lestari

B. Kecamatan Cigudeg

1.PT Windoe Andesit Utama

2.PT Gunung Mas Jaya Indah

3.PT Batujaya Makmur

4.PT Meganta Batu Sampurna

5.KUD Serba Guna

6.PT Aloma Wangi

7.PT Batutama Manikam Nusa

8.PT Dian Purnawiraswasta

9.PT Sinar Mandiri Mitrasejati

10.PT Taruna Tangguh Mandiri

11.PT Andesit Pratama

12.PT Batu Multindo Perkasa

13.PT Sudamanik

14.PT Gunung Prima Bogor

15.PT Wijaya Karya Beton

16.PT Batu Sarana Persada

17.PT Central Pacific Development

18.PT Andesit Pratama Jaya

19.PT Mega Mas Corporindo

C. Kecamatan Parung Panjang

1.PT Sofa Nugraha


Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penghentian izin ini bersifat sementara, sampai perusahaan-perusahaan tambang tersebut dapat memenuhi kewajiban administratif dan teknis sesuai peraturan yang berlaku. Mereka juga diminta untuk memberikan laporan tertulis disertai bukti pemenuhan syarat kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas ESDM Provinsi Jabar.


Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara 26 izin tambang di Kabupaten Bogor karena ditemukan berbagai pelanggaran dan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat. Meski demikian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan belum menerima laporan resmi terkait keputusan tersebut. Keputusan ini menunjukkan langkah tegas Pemprov Jabar dalam memperbaiki tata kelola pertambangan dan menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

Bisathul Lais
CNBC Indonesia dan CNN Indonesia


Fadli Zon minta Ahmad Dhani Stem Piano Memeriahkan Hari Musik

Menteri Kebudayaan menyampaikan bahwa musik Indonesia memiliki kekayaan yang luar biasa, mulai dari musik tradisional hingga musik kontemporer yang terus berkembang seiring dengan penguatan ekosistem industri musik nasional, dia menekankan pentingnya kolaborasi antara musisi, seniman, budayawan, dan pemerintah.

10 Maret 2026 15:59 | tokoh