
TERKINI Kasus Pelanggaran Kode Etik oleh Wartawan di Kalimantan Selatan
Selasa (11/07/2023) - Kode etik jurnalistik memainkan peran penting dalam memastikan bahwa media menjunjung tinggi tanggung jawabnya untuk memberikan informasi yang akurat dan tidak memihak kepada publik. Salah satu area fokus dalam kode etik ini adalah konflik kepentingan, yang harus diatur secara hati-hati untuk menjaga integritas pemberitaan jurnalistik. Dalam kasus ini, Diananta Putera Sumedi sebagai mantan pimpinan redaksi dari Banjarhits.id divonis bersalah oleh pengadilan atas pelanggaran undang-undang ITE.
Diananta dibuktikan bersalah karena dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menayangkan berita berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel' secara sengaja. Diananta dianggap menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Selain itu, kasus ini semakin diperparah karena laman Banjarhits.id tidak memiliki badan hukum yang menaunginya.
Kode etik jurnalistik yang dibuat memainkan peran penting dalam mengatur konflik kepentingan dalam industri media. Pedoman ini dirancang untuk memastikan bahwa jurnalis menjaga integritas, kredibilitas, dan ketidakberpihakan dalam pelaporan mereka. Dalam hal verifikasi, konfirmasi, dan hal-hal yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan hubungan antargolongan (biasa disebut SARA), kode etik memberikan batasan yang jelas untuk dipatuhi oleh jurnalis. Untuk menghindari pelanggaran hak asasi manusia dalam mengirimkan pesan, media harus berpaut pada prinsip-prinsip etika dan mempromosikan jurnalisme yang bertanggung jawab.
Lewat kasus Diananta, kita semua harus belajar dan mengimplementasikan kode etik jurnalistik sebelum melakukan publikasi pemberitaan. Perlunya objektivitas dalam menyajikan perspektif mengenai suatu isu yang mana isu tersebut berkaitan dengan ras, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, atau karakteristik yang bersangkutan dengan banyak orang. Pengecekan fakta sebelum menerbitkan atau menyiarkan berita juga diperlukan agar tidak membawakan informasi yang keliru kepada masyarakat. Sebagai media professional, diperlukan respect dan sensifitas terhadap isu yang ada. Pembuatan portal media pemberitaan juga harus memenuhi persyaratan sebelum diizinkan melakukan pengedaran berita. Salah satunya diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 yang mengharuskan perusahaan pers berbentuk badan hukum.
Oleh Marsa Irtiyah (7021210087)
Hukum Kode Etik Media C
Tanggal 11/07/2023