DKYLB.COM (29/3/2023) - Proses hukum untuk para pelaku penganiayaan David Ozora, putra petinggi GP Ansor memasuki babak baru.
Agnes Gracia Haryanto, kekasih Mario Dandy, yang merupakan salah satu pelaku yang terlibat kasus tersebut kini sudah menjalani proses persidangan.
Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, 29 Maret 2023, adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, keluarga David menolak diversi setelah dilakukan pertemuan dengan keluarga Agnes Gracia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan penolakan tersebut, penyelesaian kasus ini gagal dibawa ke jalur musyawarah. Dengan begitu, pacar Mario Dandy bini akan dibawa ke meja hijau.
"Dari pihak keluarga korban tidak bersedia, artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," ujar Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/3)
Artinya, sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan.
Selanjutnya, akan dilakukan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. "Kalau sidang pertama tentu agenda adalah pembacaan surat dawaan," katanya.
Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini hadir untuk mendengarkan dakwaan jaksa.
Ia ingin memastikan pasal yang dikerahkan oleh jaksa penuntut umum sesuai dengan ancaman pidana yang diberikan oleh pihak kepolisian saat proses penyidikan.
"Dalam pembacaan dakwaan, pasal yang disampaikan masih sama dengan pasal yang pada saat proses penyidikan, yaitu penganiayaan berat berencana dengan tuntutan dakwaan alternatif," ujar kuasa hukum David Ozora, dikutip dari suara.com.
Pelaku AG didakwa JPU dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.
"Untuk Undang-Undang Perlindungan Anak ancamannya 5 tahun, dan untuk penganiayaan berat tentang pembantuan pidana, ancaman pidananya 12 tahun," kata Melissa
Menurut pihak dari David, langkah JPU dinilai sudah tepat dengan dakwaan berlapis yang diberikan kepada pelaku AG.
"Tindak perbuatan anak yang tidak diawali dengan niat jahat saja, misalnya kelalaian, kecerobohan, yang mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain itu saja susah untuk diterima diversinya," sambungnya.