
TERKINI Empat Tersangka Terlibat Penganiayaan Bocah di Tangerang, Disetrum dan Disiram Miras
CNN indonesia, Minggu (5 Januari 2025) - Jakarta, Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap bocah laki-laki berusia 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang. Tindak kekerasan tersebut melibatkan penyetruman dan penyiraman minuman keras pada korban. Keempat tersangka terdiri dari C (60), S alias C, DJ alias K (45), dan T. Saat ini, tiga dari empat tersangka telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Polisi terus memburu satu tersangka lainnya yang masih buron.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status C, DJ alias K, dan S alias C menjadi tersangka setelah ditemukan cukup bukti. Sementara itu, satu tersangka lainnya, yaitu T, masih dalam pengejaran.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 yang mengubah UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.
Kejadian penganiayaan itu bermula pada Sabtu (16/11), ketika C merasa kehilangan uang Rp700 ribu di pabrik penggilingan padi dan menduga bocah tersebut yang mengambilnya. C kemudian membawa korban ke pabrik dan menyiksanya. Di tempat itu, C bersama rekan-rekannya melakukan kekerasan terhadap korban, dengan cara mengikat tangan korban, menyetrumnya, memukulnya dengan sandal, menyiramkan minuman keras, serta melemparkan dan membanting korban dari atas balai bambu.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar pada kepala, kaki, dan nyeri di bagian punggung. Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya, yang langsung melapor ke polisi. Pada Minggu (17/11), polisi berhasil menangkap tiga tersangka, dan pada 18 November 2024, mereka resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Peristiwa penganiayaan tersebut sempat terekam dalam sebuah video yang kemudian tersebar di media sosial, memperlihatkan korban yang diikat tangannya dan dikerumuni oleh sejumlah orang.
(Arzeta Fladira)