TERKINI Tahun Baru 2025, PPN Naik ke 12 Persen: Ini Daftar Barang yang Harus Anda Ketahui
DKYLB.com, Kamis (02/01/2025) – Jakarta, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada Rabu (1/1/2025).
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers daring bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Selasa (31/12/2024).
Kenaikan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun, PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk barang mewah yang dikonsumsi oleh kalangan atas.
Presiden menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan kini menjadi 12 persen sesuai perintah undang-undang.
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Properti Usai Kena PPN 12 Persen
Sri Mulyani menjelaskan bahwa barang yang terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) akan dikenakan PPN 12 persen.
Barang lainnya tetap dikenakan PPN 11 persen atau 0 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
Barang yang terdampak PPN 12 persen termasuk jet pribadi, kapal pesiar, dan hunian mewah dengan harga jual di atas Rp 30 miliar.
Berikut kategori barang yang dikenakan PPN 12 persen berdasarkan tarif PPnBM:
- PPnBM 20 persen: Rumah mewah, apartemen, dan sejenisnya dengan harga Rp 30 miliar ke atas.
- PPnBM 40 persen: Balon udara, pesawat tanpa tenaga penggerak, dan peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara.
- PPnBM 50 persen: Helikopter, pesawat udara lainnya, dan senjata api tertentu.
- PPnBM 75 persen: Kapal pesiar, yacht, dan kendaraan air lainnya yang dirancang untuk transportasi pribadi, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.
Dengan aturan ini, barang-barang yang tidak masuk kategori mewah tetap dikenakan PPN 11 persen tanpa perubahan. (Inas Fakhirah)

