TERKINI Cara Menghitung Pajak Properti Usai Kena PPN 12 Persen
DKYLB.com Kamis, 2 Januari 2025 – Jakarta. Per 1 Januari 2025, pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Namun, pungutan PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah, yang juga terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Pada Selasa lalu (31/12), Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pengumuman tersebut secara langsung di Kantor Kementerian Keuangan.
Prabowo menyatakan, "Saya ulangi bahwa hanya barang dan jasa mewah yang terkena kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, yaitu barang dan jasa tertentu yang sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada dan masyarakat mampu."
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK.03/2023 mencantumkan empat jenis barang mewah yang terkena PPN 12%, menurut Sri Mulyani.
Barang-barang yang terkena PPnBM diuraikan di bawah ini:
1. 20% PPnBM
Ini adalah kelompok hunian mewah seperti apartemen, kondominium, town house, rumah mewah, dan lainnya dengan harga jual lebih dari Rp30 miliar.
2. PPnBM 40% terdiri dari kelompok pesawat udara tanpa tenaga penggerak, balon udara yang dapat dikemudikan, dan kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara, seperti peluru dan bagian).
3. PPnBM lima puluh persen: Ini termasuk kelompok pesawat udara lain yang dikenakan tarif empat puluh persen (kecuali untuk kebutuhan negara atau angkutan udara niaga), seperti pesawat udara, helikopter, dan kendaraan udara lainnya.
Selanjutnya, kelompok senjata api (selain senjata api artileri, revolver, dan pistol), senjata api (selain senjata api artileri, revolver, dan pistol), dan peralatan yang dioperasikan dengan bahan peledak.
4. PPnBM 75% dari barang-barang ini termasuk kelompok kapal pesiar mewah (kecuali untuk kebutuhan negara dan angkutan umum), seperti kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kapal air semacam itu, terutama yang dirancang untuk mengangkut orang; serta kapal feri dari semua jenis (kecuali untuk kebutuhan negara dan angkutan umum).
Jika tidak digunakan untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau bisnis pariwisata, barang-barang di atas yacht dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen.
Nilai pajak barang mewah usai dipungut PPN 12 persen dan PPnBM dapat dihitung sebagai berikut: Misalnya, nilai pajak rumah mewah senilai Rp30 miliar adalah sebagai berikut:
Harga rumah adalah 30 miliar rupiah. Nilai PPN sebesar 12 persen dari harga tersebut = Rp3,6 miliar. Nilai PPnBM sebesar 20 persen dari harga tersebut = Rp6 miliar. Jadi, harga rumah di tangan pembeli adalah 30 miliar rupiah plus 3,6 miliar plus 6 miliar = Rp39,6 miliar.
Julia Ruth

