
TERKINI Penangkapan Pencuri Tas Penumpang KRL di Stasiun Pocin: Keamanan Publik Terjaga
DKYLB.com, (23/10/2024) - Depok, kasus pencurian tas di stasiun KRL seperti yang terjadi di Stasiun Pocin menunjukkan pentingnya sistem keamanan yang sigap dan terlatih di tempat-tempat umum.
Respons cepat dari pihak sekuriti patut diapresiasi, karena berhasil menahan pelaku sebelum terjadi kerugian lebih lanjut.
Namun, insiden ini juga menggarisbawahi perlunya peningkatan pengawasan CCTV dan edukasi kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang-barang mereka.
Dengan semakin maraknya kejahatan kecil di tempat umum, pihak keamanan harus semakin memperkuat sistem pencegahan.
Masyarakat pun diharapkan dapat bekerja sama dengan petugas untuk melaporkan hal-hal mencurigakan.
Sementara itu, dikutip detik.com, Seorang pria pencuri tas milik penumpang KRL ditangkap oleh sekuriti di Stasiun Pondok Cina, Depok. Pelaku kabur melompati pagar tapi akhirnya bisa diamankan petugas sekuriti Stasiun Pondok Cina.
Kapolsek Beji Kompol Jupriono membenarkan adanya kejadian tersebut. Namun, pelaku tak sampai dibawa ke kantor polisi karena korban enggan melapor.
"Korban tidak bersedia melanjutkan ke ranah hukum, hanya dibuat pernyataan di atas meterai," kata Jupriono dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (22/10) sekitar pukul 20.30 WIB. Awalnya, korban bernama Rafif (19) naik dari Stasiun UI hendak dengan tujuan Stasiun Cilebut.
"Pada saat pintu kereta akan menutup di Stasiun Pondok Cina, korban berasa bahwa tasnya sudah tidak ada di atas rak kereta dan dipegang oleh pelaku," katanya.
Rafif kemudian meminta bantuan kepada Imanudin, petugas keamanan dalam (PKD) yang berada di peron 2. Imanudin pun mencari pelaku.
Pelaku yang belakangan diketahui bernama Ali Usman (28) ditemukan dan dikejar. Namun, pada saat dikejar, pelaku melompati pagar Stasiun Pondok Cina.
Imanudin bersama petugas sekuriti lainnya mengejar pelaku. Pelaku pun akhirnya berhasil diamankan.
Adapun, pelaku mengambil tas milik korban yang berisikan earpod, KTP, e-money, ATM, dan uang tunai Rp 5.000.
Jupriono mengatakan kasus ini tak sampai diproses hukum. Pasalnya, korban enggan melapor ke polisi.
"Korban tidak bersedia melanjutkan ke ranah hukum dan sudah membuat pernyataan di atas meterai," ucapnya.
Begitu pula dengan pelaku. Pelaku akhirnya dibebaskan setelah menandatangani pernyataan tertulis.
"Pelaku membuat surat pernyataan di atas meterai tidak akan memasuki area stasiun dan tidak akan menggunakan moda transportasi KRL lagi," jelas Jupriono.
"Pukul 22.30 WIB setelah pelaku diberikan efek jera, terduga pelaku dikeluarkan lewat gate barat untuk menggunakan transportasi lain," tambahnya.