X

TERKINI 99 Langsung Bebas, Sebanyak 15.922 Narapidana Mendapat Remisi Khusus Natal 2023

26 Desember 2023 13:13 | Oleh TB Setyawan

DKYLB.COM (26/12/2023) – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.

Menurut Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dari total narapidana yang mendapat remisi, sebanyak 99 orang dinyatakan langsung bebas.

"99 orang menerima RK II atau langsung bebas," jelas Eduar dalam keterangan dikutip pada Selasa (26/12/2023).

Eduar menjelaskan, dari 15.823 narapidana di antaranya ada yang menerima RK I atau pengurangan sebagian, sehingga setelah mendapat remisi Natal, mereka masih harus menjalankan sisa pidana.

Baca Juga: Kaleidoskop 2023: 3 Anak Buah Jokowi Terseret Kasus Korupsi, Total Jadi 6 Menteri 1 Wamen

Namun ada 99 narapidana yang mendapatkan RK II yang artinya narapidana-narapidana tersebut setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari raya Natal.

Eduar menjelaskan, 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, “dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan," ujarnya.

Narapidana terbanyak mendapat remisi Natal, kata dia, berasal dari wilayah Sumatera Utara 3.166 orang, disusul Nusa Tenggara Timur 1.896 orang, dan Papua sejumlah 1.434 orang.

Pemberian remisi itu, kata dia, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah