X

TERKINI Kaleidoskop 2023: 3 Anak Buah Jokowi Terseret Kasus Korupsi, Total Jadi 6 Menteri 1 Wamen

25 Desember 2023 10:14 | Oleh TB Setyawan

DKYLB.COM (25/12/2023) – Selama tahun 2023 banyak kasus korupsi yang menjerat penyelenggara negara  dan beberapa di antaranya menyeret anak buah Presiden Jokowi yakni para yang tergabung dalam Menteri Kabinet Indonesia Maju.

Dirangkum dari berbagai sumber DKYLB.com mencoba mengungkap beberapa kasus korupsi melibatkan menteri tersebut dalam kaleidoskop korupsi 2023.

1. Johnny G Plate

Johnny G Plate terjerat kourpsi saat menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Dia ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Johnny G Plate saat ini sudah divonis 15 tahun penjara dan denda subsider Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

2. Syahrul Yasin Limpo

Syahrul Yasin Limpo (SYL) terjerat korupsi saat menjabat Menteri Pertanian (Mentan) dalam Kabinet Indonesia Maju. Dia menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Baca Juga: 13 Orang Meninggal 46 Terluka, Kemenperin Turunkan Tim Penanganan Kecelakaan Kerja di PT ITSS Morowali

SYL menjadi tersangka bersama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Dalam masalah ini tersangkut pula mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang kini kasusnya masih berjalan.

KPK juga menyebut total uang dikeruk SYL dan dua tersangka lainnya yakni sebesar Rp 13,9 miliar dari hasil pemerasan terhadap ASN Kementan sejak 2020.

3. Eddy Hiariej

Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej terjerat kasus korupsi  saat menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham).

KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi penanganan perkara di Kemenkumham dan Bareskrim.

Dikatakan, Eddy disebut bisa menghentikan kasus di Bareskrim asal diberi uang sebesar Rp 3 miliar.

Hal tersebut terungkap usai KPK juga menetapkan tersangka yaitu pemberi suap yakni Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

KPK menuturkan Eddy Hiariej didduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dalam kasus gratifikasi ini. KPK kini masih mendalami kasus dugaan gratifikasi Eddy Hiariej dan belum menahannya, namun sudah mengajukan pencegahan Eddy Hiariej dan 3 orang lainnya yang terlibat kasus ini.

Itulah 3 orang anak buah Presiden Jokowi yang terjerat asus korupsi pada tahun 2023. Namun sebelumnya ada juga beberapa menteri Jokowi yang telah terlebih dahulu tersandung korupsi, sbb:

4. Idrus Marham

Idrus Marham tersangung korupsi saat menjabat sebagai Menteri Sosial di kabinet Jokowi, dalam kasus suap proyek PLTU Riau. Politikus Partai Golkar ini kemudian divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150.000.000 subsider 2 bulan kurungan.

5. Imam Nahrawi

Imam Nahrawi terjerat kourpsi saat menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu terjerat korupsi suap hibah dana KONI. Dia kemudian divonis 7 tahun penjara serta denda Rp 400.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Penelitian: Jalan Kaki 8.200 Langkah Dapat Kurangi Resiko Penyakit Kronis

6. Edhy Prabowo

Edhy Prabowo terjerat korupsi saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Jokowi. Dia terbukti menerima suap penerbitan izin budi daya dan ekspor benih lobster. Politikus Partai Gerindra itu lalu divonis 5 tahun penjara, denda Rp 400.000.000 subsider 6 bulan penjara, dan pencabutan hak pilih hingga 2 tahun.

7. Jualiari Batubara

Juliari Batubara tersandung korupsi saat menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos) Kabiner Indonesia Maju pimpinan Presiden Jokowi. Jualiari tersangkut karena perkara suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jabodetabek. Politikus PDI Perjuangan ini kemudian divonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500.000.000 dan subsider 6 bulan kurungan.

Juliari juga divonis membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 14,5 miliar dalam satu bulan atau subsider 2 bulan penjara) dan dicabut hak pilih dan dipilih dalam jabatan publik hingga 4 tahun. (*)