TERKINI KUHP Baru Resmi Berlaku, Tandai Perubahan Besar Sistem Hukum Pidana Indonesia
Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai awal tahun 2026. Pemberlakuan ini menandai berakhirnya penggunaan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun. KUHP baru disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan mulai diterapkan setelah melewati masa transisi.
Berdasarkan pemberitaan media nasional seperti Antara News, Hukumonline, dan Reuters, KUHP baru dirancang untuk menyesuaikan hukum pidana dengan nilai-nilai Pancasila, perkembangan sosial masyarakat, serta prinsip hak asasi manusia. Pemerintah menilai aturan lama sudah tidak relevan dengan kondisi Indonesia saat ini.
Dalam KUHP baru, terdapat sejumlah perubahan penting, antara lain penguatan pendekatan keadilan restoratif, pengurangan penggunaan pidana penjara untuk kasus tertentu, serta pengaturan jenis pidana alternatif seperti kerja sosial dan pembinaan. Pemerintah menyebut langkah ini bertujuan menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan.
Meski demikian, pemberlakuan KUHP baru juga menuai perhatian dan kritik dari berbagai kalangan. Sejumlah pasal, seperti yang berkaitan dengan moralitas, penghinaan terhadap pejabat negara, dan kebebasan berekspresi, dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir. Oleh karena itu, para pakar hukum dan organisasi masyarakat sipil mendorong pengawasan publik agar penerapan pasal-pasal tersebut tidak disalahgunakan.
Untuk mendukung transisi, Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum lainnya telah menyiapkan pedoman pelaksanaan serta pelatihan bagi jaksa dan penyidik. Langkah ini dilakukan agar penerapan KUHP baru berjalan seragam dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Dengan diberlakukannya KUHP baru, Indonesia memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana nasional. Pemerintah berharap perubahan ini mampu menciptakan penegakan hukum yang lebih adil, modern, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus tetap menjamin perlindungan hak warga negara.
Sumber: Antara News, Hukumonline, dan Reuters

