TERKINI KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Polri dan Kejaksaan Lakukan Penyesuaian
Jakarta — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi diberlakukan di Indonesia.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru tersebut menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional.
Aturan baru ini menggantikan ketentuan lama yang telah digunakan selama puluhan tahun sejak masa kolonial.
Kepolisian Republik Indonesia menyatakan telah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan Polri telah menyesuaikan prosedur internal agar sejalan dengan ketentuan baru.
Sandi menyebut penyesuaian tersebut mencakup pembaruan regulasi internal serta peningkatan pemahaman personel kepolisian di seluruh wilayah.
“Kami melakukan berbagai persiapan agar penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan secara optimal,” kata Sandi Nugroho.
Ia menegaskan seluruh jajaran kepolisian diminta memahami perubahan aturan agar tidak terjadi kesalahan dalam penegakan hukum.
Selain Polri, Kejaksaan Agung juga menyatakan kesiapan dalam menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan Kejaksaan telah melakukan sosialisasi dan penyamaan persepsi di internal.
Fadil menilai pemahaman yang seragam sangat penting karena terdapat sejumlah perubahan substansi dalam aturan baru tersebut.
“Kami memastikan seluruh jajaran memahami aturan baru agar tidak terjadi perbedaan penerapan di lapangan,” ujar Fadil.
Di sisi legislatif, Komisi III DPR RI turut menyoroti kesiapan aparat penegak hukum dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta aparat penegak hukum bersikap adaptif terhadap perubahan regulasi.
Habiburokhman menilai keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP baru sangat bergantung pada kesiapan sumber daya manusia.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan hukum.
Komisi III DPR mengingatkan bahwa penerapan aturan baru harus tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Pemerintah berharap KUHP dan KUHAP baru dapat memperkuat sistem hukum pidana yang lebih modern dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara.
Penerapan aturan baru ini akan terus dievaluasi untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif.
(Nezya Zulfi Dini Rivaulin)
Sumber Foto: Kompas.com
Konten ini diolah dari: DetikNews, Liputan6.com, dan SINDOnews

