X

TERKINI Update 2025: Pemerintah Bekukan Sementara Izin TikTok

10 Mei 2025 14:15 | Oleh Tim DKYLB 01

DKYLB.com, minggu (05/10/2025)

Pemerintah Bekukan Sementara Izin TikTok: Kronologi, Alasan, dan Dampak bagi Pengguna di Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. pada Jumat, 3 Oktober 2025. Langkah ini diambil karena TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban hukum sebagai PSE lingkup privat, khususnya dalam hal keterbukaan data terhadap pemerintah. 


 Latar Belakang 

Pembekuan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan dilakukan setelah TikTok hanya memberikan data parsial mengenai aktivitas TikTok Live selama unjuk rasa nasional pada 25–30 Agustus 2025. Pemerintah meminta data tersebut untuk kepentingan pengawasan ruang digital, terutama karena ditemukan dugaan monetisasi konten live yang terindikasi aktivitas judi online (judol). 

Komdigi telah memanggil pihak TikTok untuk memberikan klarifikasi langsung pada 16 September 2025, dan memberi tenggat waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data lengkap. Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta karena kebijakan dan prosedur internal perusahaan dalam menanggapi permintaan data pemerintah. 

Permintaan data tersebut merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan PSE memberikan akses terhadap sistem dan data elektronik kepada kementerian atau lembaga berwenang untuk keperluan pengawasan. 


Langkah Tegas Pemerintah 

Alexander menegaskan, pembekuan sementara TDPSE bukan hanya tindakan administratif, melainkan juga bentuk perlindungan negara terhadap keamanan masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi digital. Pemerintah ingin memastikan bahwa transformasi digital di Indonesia berjalan secara sehat, adil, dan aman. 

Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk melindungi kelompok rentan seperti anak dan remaja dari penyalahgunaan fitur digital,” ujar Alexander. 

Selain itu, Komdigi menegaskan bahwa semua platform digital wajib tunduk pada hukum nasional. Pembekuan ini, menurutnya, adalah langkah tegas untuk memastikan seluruh PSE beroperasi dengan transparansi dan tanggung jawab. 
 

Respons TikTok 

Menanggapi langkah tersebut, manajemen TikTok menyatakan bahwa mereka menghormati hukum dan regulasi di setiap negara tempat platform tersebut beroperasi. Melalui keterangan tertulis kepada media, Juru Bicara TikTok menyebut bahwa pihaknya bekerja sama secara konstruktif dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini. 

“Kami terus berkomitmen melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” ujar perwakilan TikTok. 

TikTok juga menegaskan bahwa mereka terbuka untuk mencari jalan keluar bersama pemerintah, sembari mempertahankan standar internal yang telah diterapkan secara global.  


Mengapa TikTok Masih Bisa Diakses? 

Meski izinnya dibekukan, aplikasi TikTok masih bisa digunakan oleh masyarakat. Menurut Komdigi, pembekuan TDPSE tidak berarti pemutusan akses terhadap aplikasi. Langkah ini bersifat administratif sebagai bentuk pengawasan, bukan pelarangan. 

“Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya nonaktif sebagai PSE terdaftar,” jelas Alexander Sabar. 

Namun, status nonaktif tersebut membatasi kegiatan operasional tertentu, seperti pengajuan layanan baru atau kerja sama resmi dengan mitra lokal. Pemerintah juga berpotensi membatasi fitur siaran langsung (Live) yang menjadi fokus pengawasan karena dugaan penyalahgunaan monetisasi.

Kronologi Pembekuan TikTok

1. 25–30 Agustus 2025: Terjadi unjuk rasa nasional; TikTok menonaktifkan fitur Live secara sukarela. 2. 16 September 2025: Komdigi memanggil TikTok untuk klarifikasi data aktivitas Live. 3. 23 September 2025: Tenggat penyerahan data lengkap; TikTok hanya memberikan data parsial. 4. Surat ID/PP/04/IX/2025: TikTok menyatakan tidak bisa memenuhi permintaan data karena kebijakan internal. 5. 3 Oktober 2025: Komdigi resmi membekukan TDPSE TikTok Pte. Ltd.

Dampak Pembekuan 

Hingga kini, tidak ada gangguan teknis terhadap akses aplikasi TikTok. Namun secara hukum, status platform tersebut tidak aktif sebagai PSE terdaftar. Pembekuan berpotensi berdampak pada: 

  • Pembatasan fitur Live Streaming dan pengawasan ketat terhadap konten interaktif.
  • Penundaan kerja sama bisnis baru antara TikTok dan mitra lokal.
  • Gangguan pada ekosistem kreator dan UMKM yang selama ini mengandalkan TikTok untuk promosi dan penjualan.

Menanggapi hal itu, Komisi I DPR RI meminta Komdigi agar berhati-hati dalam menegakkan aturan agar tidak merugikan pelaku UMKM digital. “Penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif, melainkan harus diarahkan untuk memperbaiki tata kelola,” kata Dave Laksono, anggota Komisi I DPR. 

Kasus pembekuan izin TikTok menjadi ujian penting bagi tata kelola ruang digital di Indonesia. Pemerintah berupaya menegakkan regulasi untuk menjaga keamanan data dan mencegah penyalahgunaan teknologi, sementara masyarakat menantikan penyelesaian yang tidak menghambat inovasi digital. 

Dialog antara Komdigi dan TikTok masih berlangsung. Publik berharap solusi yang diambil mampu menyeimbangkan antara penegakan hukum digital dan keberlanjutan ekonomi kreatif nasional. 

(Salsabilla Azzahra) 

Sumber : Tirto.id, TRIBUNJATIM.COM, KOMPAS.com, Tempo.co 


Ekspor Udang dan Rempah Indonesia Terancam: AS Terapkan Aturan Ketat karena Isu Radioaktif

Pemerintah Amerika Serikat melalui Food and Drug Administration (FDA) memperketat aturan impor terhadap udang dan rempah asal Indonesia setelah ditemukannya dugaan kontaminasi radioaktif pada beberapa sampel produk ekspor. Langkah ini memicu kekhawatiran di kalangan eksportir dan petani di daerah penghasil utama seperti Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Lampung. Kasus ini tidak hanya berdampak pada nilai ekspor, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang standar pengawasan pangan di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan BPOM kini tengah berkoordinasi dengan otoritas AS untuk menelusuri dan memastikan kebenaran temuan tersebut.

06 Oktober 2025 18:45 | terkini

Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Bertambah, Evakuasi Terus Dilakukan

Musibah runtuhnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo mengguncang masyarakat. Proses evakuasi terus berlangsung di tengah duka mendalam, sementara jumlah korban tewas terus bertambah seiring ditemukannya jasad baru di antara puing bangunan.

06 Oktober 2025 12:05 | terkini

Skandal Pemain Muda Timnas: Hokky Caraka Jadi Sorotan di X (Twitter)

Isu yang melibatkan pemain muda Timnas Indonesia, Hokky Caraka, kini menjadi sorotan publik. Berawal dari unggahan di media sosial yang memperlihatkan percakapan pribadi, kasus ini memunculkan pro dan kontra di kalangan netizen. Publik pun menyoroti citra sang pemain yang tengah meniti karier gemilang bersama Persita Tangerang dan Timnas Garuda. Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Hokky maupun manajemen klub.

05 Oktober 2025 22:50 | terkini

Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Dorong Transformasi Pendidikan di Maluku Utara

Artikel ini membahas langkah nyata Gubernur Maluku Utara Sherly Laos dalam membenahi sektor pendidikan melalui berbagai program strategis, termasuk peluncuran Kartu Indonesia Pintar Kuliah Daerah (KIP-KD) di Kota Ternate. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif dan merata di Maluku Utara.

05 Oktober 2025 17:30 | terkini