PEMILU DAN PILPRES CFD Dilarang untuk Kampanye, Bawaslu Jakpus Bakal Telusuri Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran yang Bagi-Bagi Susu di CFD Jakarta
DKYLB.COM (5/12/2023) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) bakal menelusuri dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran rakabuming Raka karena bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD) Sarinah, Jakarta Pusat. Padahal CFD dilarang untuk kampanye.
"Terkait peristiwa tersebut Bawaslu Jakarta Pusat sedang melakukan penelusuran dan pendalaman," kata anggaota Bawaslu Jakpus Benny Sabdo kepada wartawan, Senin (4/12/2023).
Dikatakan, pihaknya bakal menelusuri apakah pembagian susu tersebut termasuk melanggar aturan karena kegiatan politik tak boleh dilakukan di CFD.
"Kita masih pendalaman. Pada prinsipnya arena CFD tidak boleh untuk aktivitas kampanye baik capres/cawapres maupun caleg," tambahnya.
Sebelumnya, Gibran berolahraga di car free day Jakarta Pusat pada Minggu, (3/12/2023) dan
membagikan susu gratis kepada masyarakat bersama sang istri Selvi Ananda.
Baca Juga: Polisi: Total 92 Saksi Diperiksa di Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL
Diketahui, CFD dilarang digunakan untuk kegiatan politik apapun, namun Gibran mengaku tak melanggar aturan apapun.
"Kegiatan ini tak melanggar aturan," kata Gibran kepada wartawan.
Hal itu karena dia beralasan tidak membawa Alat Peraga Kampanye (APK) apapun di CFD dan tak ada ajakan untuk memilihnya di Pilpres 2024 nanti.
"Kan tanpa APK, ini kosong ya dan kita kan nggak melakukan pengajakan untuk pencoblosan atau apa, kan enggak," ujar Gibran.
Gibran mengaku membagikan susu di CFD karena banyak warga yang berkativitas di sana.
"Kita pilih lokasi yang paling dekat saja dan paling banyak massanya. Ya itu kan salah satu program kami. Kan ada program makan siang gratis dan susu gratis," tjelas Gibran. (*)

