PEMILU DAN PILPRES Heboh, MK Terus Diobok-obok, Denny Indrayana Sebut Ada Upaya Singkirkan Hakim MK Lewat Aturan Umur Demi Kepentingan Pilpres 2024
DKYLB.COM ( 26/11/2023) - Kisruh di Mahkamah Konstitusi (MK) tampaknya belum berakhir, bahkan disinyalir terus diobok-obok demi kepentingan kemenangan Pilpres mengingat lembaga ini yang berwenang memutus perkaranya.
Hal tersebut diungkapkan Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana yang menyebut dalam akun X nya tentang adanya rencana menyingkirkan seorang hakim konstitusi dalam waktu dekat ini.
Caranya, kata dia, salah satunya dengan mengubah Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menaikkan syarat usia hakim konstitusi menjadi 60 tahun.
Baca Juga: Bunga Citra Lestari Dikabarkan Segera Menikah
Semula Denny mencuit bahwa salah satu titik yang diobrak-abrik untuk memastikan kemenangan Pilpres 2024 adalah MK. Caranya dengan menjaga komposisi hakim konstitusi sesuai strategi.
"Salah satu modus operandinya lagi-lagi dengan memainkan syarat batas umur. Berkali-kali syarat umur hakim MK diubah-ubah, terakhir dinaikkan jadi 55 tahun," tulis Denny dikutip, Sabtu (25/11/2023).
Menurut informasi, jika tidak tidak ada perubahan, pekan depan Presiden dan DPR akan mengubah UU MK dan menyetujui syarat umur baru menjadi 60 tahun.
Baca Juga: Fadli Zon di Parlemen Eropa: Siapapun Dukung Kekejaman Israel di Gaza akan Kehilangan Kompas Moral
"Maka yang belum 60 tahun akan ditendang? Sasaran tembaknya Saldi Isra? Mengapa? Karena tidak bisa ditundukkan kepentingan kekuasaan? Karena tidak sesuai dengan strategi pemenangan?" tulis Denny.
Menurutnya, hakim MK yang belum umur 60 tahun, terdapat tiga orang yakni Saldi Isra, M Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic Pancastakih Foekh.
Kemudian, mereka yang belum genap berusia 60 tahun akan diminta konfirmasi ke lembaga pengusulnya. Guntur diusulkan DPR. Sementara, Saldi Isra dan Daniel diusulkan Presiden.
Baca Juga: Polisi Diduga Tembaki 4 Nelayan Pelaku Bom Ikan di Konawe Selatan, 1 Tewas
"GH diloloskan DPR, Daniel diloloskan Presiden. Saldi diganti Presiden?" tulisnya.
Jika informasi ini benar, maka kata Denny, makin kelihatan kepentingan elektoral Pilpres 2024 di atas pertimbangan etika moral-konstitusional.
Independensi hakim dan MK ditabrak semau-maunya, demi kemenangan Pilpres.
"Modus manipulatif-koruptif mengubah syarat cawapres demi Gibran, mengubah syarat umur hakim MK untuk memastikan kemenangan, harus di: LAWAN!," tulisnya.(*)

