
PEMILU DAN PILPRES Bareskrim Polri Selidiki Laporan Dugaan Kebocoran Rapat Hakim MK Soal Usia Capres Cawapres
DKYLB.COM (19/11/2023) – Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia capres cawapres peserta Pemilu 2024 masih menyisakan berbagai masalah, di antaranya ada laporan polisi tentang dugaan bocornya rapat.
Dal hal ini Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi terkait dugaan bocornya Rapat Musyawarah Hakim Mahkamah Konstitusi (RPH MK) tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) peserta Pemilu 2024.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro pihaknya sudah melakukan penyelidikan menyusul laporan tentang masalah tersebut sudah diterima pada 13 November 2023.
"Laporan sudah kami terima dan saat ini kami sedang melakukan penyelidikan," ujar Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip pada Sabtu (18/11/2023).
Dikatakan, saat ini polisi telah melengkapi proses administrasi serta meminta klarifikasi kepada sejumlah saksi-saksi.
"Kami sudah melengkapi administrasi penyelidikan dan saat ini kami sudah mengklarifikasi lima orang saksi," jelas Djuhandhan.
Lebih jauh Djuhandhani menjelaskan, pihaknya masih mempelajari perkara tersebut untuk menemukan peristiwa pidana-nya.
"Kami sedang mempelajari perkara ini lebih lanjut," ujarnya.
Diketahui laporan dugaan bocornya Rapat Musyawarah Hakim MK tersebut dilayangkan oleh Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) ke SPKT Bareskrim Polri pada Senin (13/11/2023).
Baca Juga: Orang Tua Harap Waspada! Tetiba Ada Konten TikTok Berbau Pornografi
Kemudian laporan tersebut diregistrasi dengan No : STTL/ 432/ XI/ 2023/ BARESKRIM tentang pelanggaran Pasal 40 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah menjadi UU No. 7 Tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstitusi, serta kejahatan terhadap keamanan nasional, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 112 juncto Pasal 322 KUH Pidana. (*)