
HUKUM Tobat Minta Maaf Usai Curi iPhone, Pemuda Pekanbaru Sujud Syukur Lepas dari Sanksi Hukum dengan Restoratif Justice
DKYLB.COM (18/11/2023) – Gaya hidup seseorang biasanya ingin sejajar dengan orang lain sehingga ketika lingkungannya beragaya hidup memaka telepon mahal maka orang tergoda untuk memiliki dengan cara apapun
Itulah yang terjadi dengan Septian Susanto, 23, pria pengangguran di Pekanbaru, Riau ini nekat mencuri iPhone milik kenalannya.
Nahas dia akhirnya ditangkap personel Unit Satuan Reserse Kriminal Polsek Senapelan, Kota Pekanbaru dan meringkuk di peenjara hampir 2 bulan setengah.
Baca Juga: Menikmati Wisata Sejarah Benteng Gunung Kunci Peninggalan Belanda di Sumedang
Mungkin malu atau tak mau ketahuan, tentang nasib yang dialaminya Septian tidak pernah memberitahu keluarganya.
Namun pertolongan Ilahi datang, kini dia bisa kembali pulang ke rumah setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru menempuh restoratif justice.
Menurut Kepala Kejari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya, Septian mencuri iPhone 12 Pro Max milik Farhan Fadillah pada 28 Agustus 2023.
Kemudian pelaku membawa telepon genggam itu ke sebuah konter handphone agar iCloud dibuka.
"Konter menolak membuka kuncinya, pelaku berniat mengembalikan telepon itu ke pemiliknya tapi di perjalanan ditangkap Polsek karena korban melapor," kata Asep, Kamis siang, 16 November 2023.
Baca Juga: Legislator Harap Kapal RS TNI Tiba di Gaza Setelah RS Indonesia di Stop Beroperasi
Akhirnya proses hukum terus berjalan, berkas tersangka dinyatakan lengkap, tersangka berikut barang bukti dilimpahkan ke JPU di Kejari Pekanbaru, tapi tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Atas kebijakan JPU, lalu ditempuh upaya hukum restoratif dengan mendamaikan pelaku dan korban.
Pucuk dicinta ulam tiba hal itu disambut baik oleh korban dengan memberikan maaf pada pelaku dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Bagaimana Kabar Terkini Lord Luhut Usai Keluar dari Rumah Sakit di Singapura?
Kejari Pekanbaru kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan perkara dan disetujui.
Kejari lalu mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Perkara berdasarkan keadilan restoratif.
"Persetujuan setelah melakukan ekspos perkara dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, diikuti Kepala Kejati Riau dan jajaran," ucap Asep didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Zulham Perdamean Pane.
Atas putusan restoratif justice itu Septian lalu melakukan sujud syukur. (*)