X

NASIONAL REVISI UU TNI DALAM CERMIN MEDIA: KRISIS KOMUNIKASI, KRISIS DEMOKRASI

21 Juli 2025 00:32 | Oleh Tim DKYLB 01

Framing Media Terhadap Krisis Revisi UU TNI

Berdasarkan analisis isi terhadap 10 artikel utama dari media daring nasional yang terbit sepanjang Juni–Juli 2024 (Kompas.id, Detik, Tempo, Media Indonesia, Kumparan, dan lainnya), ditemukan pola pemberitaan yang konsisten membingkai revisi ini sebagai ancaman terhadap demokrasi sipil.

Beberapa diksi yang dominan seperti:

  • “Kembalinya dwifungsi TNI”
  • “Kemunduran reformasi”
  • “Mengancam supremasi sipil”
  • “Diam-diam dan tanpa partisipasi publik”

Hal ini sesuai dengan teori framing dari Robert Entman (1993), yang menyatakan bahwa media tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga mendefinisikan masalah, mencari penyebab, membuat penilaian moral, dan menawarkan solusi. Dalam hal ini, framing media secara kolektif membentuk opini bahwa negara telah gagal menjaga prinsip dasar demokrasi.

Respons Sipil Dan Absennya Komunikasi Strategis Negara

Koalisi masyarakat sipil, PPI Dunia, Imparsial, YLBHI, dan sejumlah organisasi HAM tampil menjadi aktor tandingan dalam ruang publik. Kritik mereka meluas ke media sosial, dibantu oleh jaringan aktivis dan akademisi, menciptakan tekanan yang tak bisa diabaikan.

Namun, hingga kini, pemerintah belum menampilkan strategi komunikasi krisis yang efektif. Berdasarkan teori Situational Crisis Communication Theory (SCCT) dari Timothy Coombs, respons negara cenderung masuk dalam kategori “diminish” atau mengecilkan krisis. Belum ditemukan adanya strategi “image repair” seperti yang dijelaskan oleh William Benoit, yang melibatkan permintaan maaf, penjelasan terbuka, atau pembentukan forum dialog partisipatif.

Negara justru tampil secara administratif—mengandalkan dokumen formal dan konferensi pers tanpa narasi yang kuat dan meyakinkan.

Tulisan ini menghadirkan analisis framing media dalam konteks krisis komunikasi kebijakan publik, bukan hanya membaca isi revisi undang-undang secara legalistik. Kebaruan artikel ini terletak pada bagaimana ia memperlihatkan bahwa kegagalan komunikasi bukan sekadar kebijakan substansi dapat memperburuk krisis legitimasi.

Sementara sebagian besar liputan publik berfokus pada isi dan dampak hukum revisi UU TNI, artikel ini membedah sisi lain: bagaimana ketidakhadiran narasi negara membuka ruang hegemoni opini melalui media.

Artikel ini terbatas pada analisis isi berita media daring dan tidak mencakup studi terhadap media sosial seperti X (Twitter), TikTok, atau YouTube, padahal di situlah kontestasi narasi publik paling intens terjadi hari ini. Juga, tidak ada wawancara primer terhadap aktor negara, sehingga artikel ini lebih menonjolkan representasi media ketimbang perspektif pemerintah langsung.

Meski demikian, keterbatasan ini memperkuat fokus artikel: bahwa media arus utama, tanpa perlu bantuan media sosial, sudah cukup menggambarkan ketimpangan komunikasi negara.

Tanpa Narasi, Krisis Akan Tumbuh Dalam Diam

Revisi UU TNI seharusnya menjadi pelajaran penting bahwa kebijakan tanpa komunikasi yang baik hanya akan memperbesar resistensi publik. Ketika negara gagal hadir dalam narasi publik, maka rakyat akan mencari narasi sendiri yang bisa saja lebih tajam dan lebih memecah.

Dalam masyarakat demokratis yang terhubung digital, membangun narasi bukan hanya soal “mengklarifikasi”, tapi juga soal merawat kepercayaan. Dan saat kepercayaan itu hilang, maka demokrasi pun ikut retak.

Note: Tulisan ini berdasarkan analisis isi terhadap 10 berita daring nasional terkait Revisi UU TNI, serta menggunakan referensi konseptual dari teori Framing (Entman), SCCT (Coombs), dan Image Repair Theory (Benoit).

Daftar Referensi:

Benoit, W. L. (1997). Image repair discourse and crisis communication. Public Relations Review, 23(2), 177–186.

Coombs, W. T. (2007). Protecting organization reputations during a crisis: The development and application of situational crisis communication theory. Corporate Reputation Review, 10(3), 163–176.

Detik.com. (2023, Juni 20). Koalisi masyarakat sipil kritik rencana revisi UU TNI: Membahayakan demokrasi. https://news.detik.com/berita/d-6712394/koalisi-masyarakat-sipil-kritik-rencana-revisi-uu-tni-membahayakan-demokrasi

Detik.com. (2024, Juli 2). Imparsial kritik rapat kejar tayang RUU TNI: Kemunduran reformasi. https://news.detik.com/berita/d-7817896/imparsial-kritik-rapat-kejar-tayang-ruu-tni-kemunduran-reformasi

Detik.com. (2024, Juli 11). PPI Dunia tolak revisi UU TNI: Berpotensi meruntuhkan supremasi sipil. https://www.detik.com/edu/edutainment/d-7833665/ppi-dunia-tolak-revisi-uu-tni-berpotensi-meruntuhkan-supremasi-sipil

Entman, R. M. (1993). Framing: Toward clarification of a fractured paradigm. Journal of Communication, 43(4), 51–58.

Hukumonline.com. (2024, Juni 26). RUU TNI memperkuat peran militer, mereduksi supremasi sipil. https://www.hukumonline.com/berita/a/ruu-tni-memperkuat-peran-militer--mereduksi-supremasi-sipil-lt67daea8ed1b16/

KBR.id. (2024, Juli 1). Mengapa revisi UU TNI mengancam demokrasi. https://kbr.id/berita/saga/mengapa-revisi-uu-tni-mengancam-demokrasi

Kompas.id. (2024, Juli 3). Revisi UU TNI: Substansi kritik dan janji menjaga supremasi sipil. https://www.kompas.id/artikel/revisi-uu-tni-substansi-kritik-dan-janji-menjaga-supremasi-sipil

Kompasiana. (2024, Maret 19). Pengesahan UU TNI: Bahaya rezim tentara di Indonesia (Perspektif Filsafat Politik). https://www.kompasiana.com/igonnusuki2629/67e0e3edc925c45a5332f542/pengesahan-uu-tni-bahaya-rezim-tentara-di-indonesia-perspektif-filsafat-politik

Kumparan.com. (2024, Juli 1). Koalisi masyarakat sipil kritik RUU TNI: Kembalinya dwifungsi TNI. https://kumparan.com/kumparannews/koalisi-masyarakat-sipil-kritik-ruu-tni-kembalinya-dwifungsi-tni-24gONXovMUK

Media Indonesia. (2024, Juli 3). Masyarakat sipil sebut pembahasan revisi UU TNI diam-diam, bertentangan dengan reformasi. https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/752648/masyarakat-sipil-sebut-pembahasan-revisi-uu-tni-diam-diam-bertentangan-dengan-reformasi

Tempo.co. (2024, Juni 25). Koalisi masyarakat sipil kritik revisi UU TNI, tolak pencabutan larangan prajurit berbisnis. https://www.tempo.co/politik/koalisi-masyarakat-sipil-kritik-revisi-uu-tni-tolak-pencabutan-larangan-prajurit-berbisnis-39421

 

 


Kasus pelecehan yang terjadi di KRL Jakarta

Kasus pelecehan di transportasi umum (kereta api), yang bersama Ixfan hendriwintoko manager humas PT kereta api Indonesia (persero) daerah Jakarta yang terjadi 36 kasus pelecehan di kereta api sejak Januari hingga Oktober 2025

10 November 2025 13:41 | depok

Naiknya Suhu Global, Ancaman Baru bagi Sektor Pariwisata

Perubahan iklim kini menjadi ancaman nyata bagi masa depan pariwisata Indonesia. Naiknya suhu laut dan cuaca ekstrem membuat destinasi populer seperti Bali dan Lombok harus beradaptasi agar industri wisata tetap bertahan.

10 November 2025 12:50 | terkini

Bocoran Mobil Suzuki yang Meluncur di GJAW 2025

PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) dipastikan akan menghadirkan kejutan pada ajang Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2025 dengan meluncurkan Grand Vitara Black Edition. Model edisi khusus ini tampil lebih elegan dengan warna baru Pearl Cave Black, desain pelek terbaru, serta tambahan fitur modern seperti MID berukuran 7 inci dan ventilated seat untuk kenyamanan maksimal. Meskipun belum menggunakan sistem penggerak All Grip Pro (AWD) seperti versi India, mesin dan performanya tetap sama. Suzuki belum mengumumkan harga resmi, namun peluncuran Grand Vitara Black Edition diyakini akan menjadi salah satu daya tarik utama dalam pameran otomotif tahunan tersebut.

10 November 2025 12:27 | otomotif

Prabowo Dorong Terwujudnya Mobil Nasiona

Presiden terpilih Prabowo Subianto kembali menyoroti pentingnya mewujudkan mobil nasional sebagai simbol kemandirian industri otomotif Indonesia. Ia menilai, proyek ini bukan sekadar ambisi, tetapi langkah strategis untuk memperkuat ekonomi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap produk luar negeri

10 November 2025 03:15 | otomotif

Perluasan Jaringan dan Percepatan Pembangunan LRT

Pemerintah mencatat kemajuan signifikan dalam ekspansi jalur LRT Jabodebek yang dirancang untuk menghubungkan kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Dengan penambahan stasiun serta perpanjangan rute yang semakin dekat ke pusat kota, proyek ini tidak hanya mempercepat mobilitas antar-kota metropolitan, tetapi juga menghadirkan potensi ekonomi baru di sepanjang koridor jalurnya. Namun, percepatan pembangunan ini juga memunculkan perhatian terkait biaya, dampak sosial, dan kesiapan infrastruktur penunjang.”

10 November 2025 03:10 | metropolitan