DEPOK Kasus pelecehan yang terjadi di KRL Jakarta
Jakarta PT kereta api Indonesia (KAI) mencatat 36 kasus pelecehan terjadi di kereta sejak Januari–Oktober 2025. Mayoritas kasus terjadi di commuter line atau KRL.
“Dari total laporan tersebut, 33 kejadian terjadi di layanan KA Commuter Line, sedangkan tiga kejadian terjadi di KAJJ (Kereta Api Jarak Jauh),” kata Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko dilansir Antara, Senin (20/10/2025).
Ixfan mengatakan, angka laporan tersebut menjadi pengingat bahwa masih dibutuhkan edukasi dan kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan transportasi publik yang aman dan beretika.
Petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) berhasil mengidentifikasi pelaku melalui penelusuran rekaman CCTV Analytic. Identifikasi tersebut dilakukan guna memberikan notifikasi dan memasukkan pelaku ke daftar hitam (blacklist) apabila kembali memasuki area stasiun. Pihaknya juga saat ini sudah terhubung dengan korban untuk melakukan pendampingan terkait laporan secara hukum maupun psikologis.
Atas tindakannya, pelaku dapat dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), “Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.
Ixfan berharap kegiatan sosialisasi ini membuat para penumpang berani melawan dan melaporkan jika menjadi korban atau menyaksikan tindakan pelecehan. KAI tidak akan menolerir tindakan pelecehan dalam bentuk apapun.
Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, penumpang yang kedapatan melakukan tindak pelecehan seksual di kereta maupun stasiun akan masuk daftar hitam (blacklist). Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku akan diblokir sehingga tidak dapat lagi naik kereta.

