NASIONAL Amerika Serikat Tetapkan Tarif Impor 32% untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025
DEPOK, Jawa Barat – Dalam perkembangan perdagangan internasional yang mengejutkan, Amerika Serikat secara resmi mengumumkan kebijakan untuk mengenakan tarif pajak impor sebesar 32% terhadap produk-produk asal Indonesia. Kebijakan ini, yang dikonfirmasi oleh Presiden AS Donald Trump melalui unggahan di Truth Social pada Senin (7/7/2025) waktu AS, akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025. Pengumuman ini menyusul serangkaian negosiasi intensif yang telah berlangsung antara kedua negara.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari kebijakan "tarif timbal balik" yang digagas oleh pemerintahan AS, dengan alasan adanya defisit perdagangan yang signifikan. Meskipun negosiasi telah dilakukan selama berbulan-bulan, AS tetap pada keputusannya untuk menerapkan tarif yang cukup tinggi ini. Sejumlah sektor industri di Indonesia, terutama yang padat karya seperti tekstil, garmen, dan alas kaki, diperkirakan akan merasakan dampak paling berat dari kebijakan ini. Kondisi ini tentunya menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha dan pemerintah Indonesia mengenai potensi penurunan volume ekspor dan dampak terhadap perekonomian nasional.
Pemerintah Indonesia, melalui berbagai kementerian terkait, menyatakan terkejut dengan keputusan AS ini meskipun upaya diplomasi dan penawaran pembelian barang-barang AS senilai miliaran dolar telah diajukan. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bahkan dilaporkan langsung terbang ke AS untuk melanjutkan negosiasi. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa masih ada peluang untuk negosiasi lebih lanjut sebelum tanggal 1 Agustus, merujuk pada pernyataan Trump yang membuka ruang penyesuaian tarif jika Indonesia bersedia menyesuaikan kebijakan perdagangannya.
Di tengah situasi yang penuh ketidakpastian ini, pemerintah Indonesia didesak untuk segera menyusun strategi mitigasi. Opsi yang tengah dipertimbangkan meliputi diversifikasi pasar ekspor ke negara-negara non-tradisional, pemberian insentif bagi industri terdampak, hingga kemungkinan adanya skema bantuan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Komite Tetap Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Kamdani, juga mengusulkan langkah timbal balik dengan mendorong peningkatan impor komoditas strategis asal AS sebagai upaya negosiasi. Masyarakat luas kini menanti langkah konkret dari pemerintah untuk menghadapi tantangan ekonomi yang cukup besar ini.

