HUKUM Praka Riswandi Cs Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
DKYLB.COM (27/11/2023) – Tiga anggota TNI AD yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Praka Riswandi Manik bersama Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Dalam sidang itu dikatakan Praka Riswandi Manik (RM) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil Imam Masykur bersama-sama dengan Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) pada 12 Agustus 2023.
Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena meminta kepada majelis hakim agar para terdakwa dijatuhi hukuman mati karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana juga melakukan penculikan.
Ketiga terdakwa dinilai meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil Imam Masykur. Mereka terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Baca Juga: Viral Aksi Emak-Emak Fashion Show di Gerbang Kosong KRL Manggarai-Bogor
"Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhi hukuman terhadap terdakwa 1 pidana pokok hukuman mati," ujar Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena.
Selain dituntut pidana hukuman mati, ketiga terdakwa terancam dengan sanksi pemecatan dari satuan TNI AD.
Jaya Supena menyebutkan tuntut tersebut karena berdasarkan perbuatan terdakwa yang tidak memiliki kemanusiaan dengan menyiksa Imam Masykur hingga akhirnya meninggal dunia.
Mereka juga melakukan penyiksaan terhadap korban lainnya bernama Khaidar yang merupakan seorang pedagang obat.
"Perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati tanpa belas kasihan membunuh sesama manusia yaitu saudara korban Imam Masykur meninggal dunia dan saudara saksi 1 mengalami luka-luka," ujar Upen Jaya Supena dalam amar tuntutannya di Pengadilan Militer, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Jaya Supena juga menyebut perbuatan ketiga terdakwa telah melanggar sumpah prajurit TNI yang berbunyi tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan dan 8 wajib TNI butir keenam, tidak sekali-kali merugikan rakyat dan butir ke-7 tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat. Bahkan ketiganya telah mencemarkan nama baik satuan TNI AD.
"Perbuatan terdakwa tergolong sadis. Perbuatan terdakwa membuat saksi 2, selaku orang tua kandung dari korban kehilangan anak dan meninggalkan luka yang mendalam," ungkap Jaya Supena.
Baca Juga: Usai Amankan 33 PSK, Kantor Satpol PP Denpasar Diserang Massa OTK, 5 Petugas Luka
Sementara untuk hal yang meringankan tidak termuat dalam tuntut Oditur militer alias nihil.
"Hal-hal yang meringankan, nihil," ucap Jaya Supena.
Imam Masykur adalah seorang pria penjual kosmetik di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, beberapa pekan lalu diculik, dianiaya, serta berujung terhadap dibunuhnya korban oleh sekelompok orang tak dikenal. Kejadian ini viral di media sosial. (*)

