
HUKUM Dari Nusakambangan Pindah ke LP Salemba, Polisi Periksa John Kei di Kasus Penembakan Bekasi
DKYLB.COM (19/11/2023) – Terendus jejak digitalnya, Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap John Refra alias John Kei terkait kasus tewasnya anak buah Nus Kei akibat penembakan dalam konflik di Bekasi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi Hengki mengungkapkan pemeriksaan terhadap John Kei dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba karena sudah tidak ditahan di Lapas Nusakambangan.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap John Kei, Ternyata sekarang sudah pindah di Salemba ya,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (18/11/2023).
Menurut Hengki, dalam pemeriksaan itu diakui John Kei adanya komunikasi yang diterimanya dari kelompok Nus Kei sebelum peristiwa penyerangan terjadi.
“Kita sudah periksa menyatakan, ‘Ya benar saya dihubungi, namun saya melarang’. Tapi kami tidak percaya begitu saja dan kami akan kejar terus pembuktian-pembuktian apakah ada keterlibatan John Kei di kasus ini,” jelas Hengki.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap John Kei yang berada di Lapas Nusakambangan terkait dengan kasus konflik kelompok Kei di kawasan Medan Satria, Bekasi.
Diketahui dalam kasus itu korban bernama Gaspar (44) yang tewas tertembak oleh Felix (31), sempat berkomunikasi dengan John Kei sebelum melakukan penyerangan.
“Ini kita temukan jejak digitalnya dan kami akan konfirmasi, apa bila perlu kami akan ke Nusakambangan untuk memeriksa,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (6/11/2023).
Hengki menyebutkan, pihaknya sudah mengamankan barang bukti handphone perihal keterangan dari saksi yang mengaku adanya komunikasi tersebut.
Baca Juga: Orang Tua Harap Waspada! Tetiba Ada Konten TikTok Berbau Pornografi
“Sementara kita lihat ada komunikasi cocok dengan keterangan saksi, bahwa sebelum penyerangan itu terjadi komunikasi, di mana penyerangnya sebelumnya kumpul di base camp-nya. Base camp-nya itu di Pondok Gede,” kata Hengki.
Lebih jau dijelaskan, “kumpul di base camp, telepon ke John Kei, keterangan saksi, dan bukti digitalnya ada dan akan kami dalami, baru kemudian berjalan ke arah TKP,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, sebanyak 9 orang dari kelompok John Kei dan Nus Kei menjadi tersangka, di mana salah satunya yakni Felix yang diduga menembak Gaspar hingga meninggal dunia. Sementara dua lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Kabur Gondol Uang dan Surat Berharga, Polres Bogor Terbitkan DPO Suami KDRT Istri di Parung Panjang
Akibat kejadian itu, para pelaku dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 169 tentang turut serta dalam perbuatan yang melawan hukum, serta Pasal 358 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
“Khusus untuk pelaku penembakan atas nama tersangka Felix kita kenakan Pasal 340 dan juga Pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun, termasuk undang-undang darurat penguasaan senjata api,” jelas Hengki. (*)