X

HUKUM Antara Dekolonisasi dan Perlindungan HAM: Analisis Interaksi Komisi III DPR, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Komnas HAM dalam Pengesahan UU KUHP

03 Januari 2026 20:50 | Oleh Tim DKYLB 01

DKYLB.com - Antara Dekolonisasi dan Perlindungan HAM: Analisis Interaksi Komisi III DPR, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Komnas HAM dalam Pengesahan UU KUHP

Indonesia telah memasuki babak baru dalam sejarah hukum nasional dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Artikel ini menganalisis dinamika interaksi antara Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Komisi III DPR, dan Komnas HAM.

Fokus utama tulisan ini adalah bagaimana misi dekolonisasi berhadapan dengan tantangan perlindungan hak asasi manusia serta kesiapan aparat dalam implementasinya.


Tahun 2026 menjadi momentum bersejarah bagi sistem peradilan pidana Indonesia.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) kini resmi berlaku sepenuhnya.

Langkah ini merupakan upaya nyata dekolonisasi untuk mengganti Wetboek van Strafrecht warisan Belanda dengan hukum yang berakar pada nilai-nilai nasional.

Namun, perjalanan menuju pengesahan ini dipenuhi perdebatan sengit mengenai apakah hukum baru ini benar-benar lebih demokratis atau justru membawa semangat kolonial dalam wajah baru.


Pembaruan hukum pidana ini diklaim berpijak pada empat prinsip modern yang mengedepankan keadilan dan kemanusiaan.

Pertama, Asas Legalitas yang menuntut rumusan norma yang jelas (lex certa) untuk mencegah kesewenang-wenangan negara.

Kedua, Asas Keseimbangan yang berupaya menyelaraskan perlindungan kepentingan masyarakat dengan perlindungan hak individu.

Ketiga, fokus pada Rehabilitasi. Hukum tidak lagi hanya soal pembalasan, tetapi pengalihan ke arah keadilan restoratif.

Keempat, Individualisasi Pidana yang memungkinkan hakim menyesuaikan sanksi dengan kondisi subjektif dan motif pelaku.


Proses legislasi UU KUHP melibatkan pemisahan peran dan interaksi yang kompleks di tingkat kementerian dan lembaga.

Kementerian Hukum bertindak sebagai inisiator utama dalam penyusunan naskah akademik dan penataan legislasi nasional.

Sementara itu, Kementerian HAM memiliki mandat khusus untuk memastikan setiap pasal selaras dengan komitmen hak asasi manusia internasional.

Di sisi lain, Komisi III DPR memegang kunci politik. Mereka menjadi arena di mana berbagai kepentingan fraksi dipertemukan untuk mengambil keputusan final.

Komnas HAM hadir sebagai lembaga independen yang paling vokal memberikan rekomendasi kritis, meski sifatnya tidak mengikat secara hukum bagi parlemen.


Meskipun membawa misi modernisasi, beberapa klaster pasal tetap menjadi sorotan tajam karena dinilai berisiko melanggar hak warga negara.

Kebebasan Berekspresi Pasal penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara kini bersifat delik aduan untuk membatasi pelaporan sembarangan.

Namun, rumusan norma yang dianggap masih "lentur" dikhawatirkan menciptakan chilling effect atau rasa takut masyarakat untuk mengkritik penguasa.

Hak Atas Privasi Aturan mengenai perzinaan dan kohabitasi tetap dipertahankan sebagai cerminan nilai moralitas bangsa, namun dengan batasan aduan keluarga inti.

Kritik tetap muncul karena negara dianggap terlalu jauh mencampuri urusan privat yang seharusnya menjadi domain norma sosial atau agama.

Pidana Mati Jalan tengah diambil dengan memperkenalkan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri.


Transisi hukum ini tidak hanya soal hukum materiil (KUHP), tetapi juga dibarengi dengan pemberlakuan KUHAP (Hukum Acara) yang baru.

Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polri dan Kejaksaan, telah melakukan pembaruan prosedur internal secara masif.

Peningkatan pemahaman personel kepolisian di tingkat wilayah menjadi kunci agar tidak terjadi salah tafsir dalam penerapan pasal-pasal baru di lapangan.

Kesiapan institusi seperti Polri dan Kejaksaan Agung sangat krusial untuk menjawab kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan.


Pemberlakuan UU KUHP nasional adalah sebuah prestasi, namun bukan berarti tanpa celah bagi evaluasi berkelanjutan.

Pemerintah harus memastikan aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah disusun secara cermat dan berperspektif perlindungan HAM.

Mahkamah Konstitusi tetap menjadi benteng terakhir melalui mekanisme judicial review bagi masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya terganggu.

Pada akhirnya, hukum baru ini harus membuktikan dirinya sebagai instrumen keadilan sejati, bukan sekadar penggantian teks hukum kolonial.


(Felix Milerivan Marcel dan Izzan Kariiman)

Sumber Foto: CNN Indonesia

Konten ini diolah dari:

  • DPR RI & Pemerintah RI. (2022). Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta.
  • Komnas HAM. (2022). Rekomendasi dan Kajian HAM atas RUU KUHP. Jakarta: Komnas HAM.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.