HUKUM Antara Dekolonisasi dan Perlindungan HAM: Analisis Interaksi Komisi III DPR, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Komnas HAM dalam Pengesahan UU KUHP
DKYLB.com - Antara
Dekolonisasi dan Perlindungan HAM: Analisis Interaksi Komisi III DPR,
Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Komnas HAM dalam Pengesahan UU KUHP
Indonesia telah memasuki babak baru dalam sejarah hukum nasional dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Artikel ini menganalisis dinamika interaksi antara Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Komisi III DPR, dan Komnas HAM.
Fokus utama tulisan ini adalah bagaimana misi dekolonisasi berhadapan dengan tantangan perlindungan hak asasi manusia serta kesiapan aparat dalam implementasinya.
Tahun 2026 menjadi momentum bersejarah bagi sistem peradilan pidana Indonesia.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) kini resmi berlaku
sepenuhnya.
Langkah ini merupakan upaya
nyata dekolonisasi untuk mengganti Wetboek van Strafrecht warisan
Belanda dengan hukum yang berakar pada nilai-nilai nasional.
Namun, perjalanan menuju pengesahan ini dipenuhi perdebatan sengit mengenai apakah hukum baru ini benar-benar lebih demokratis atau justru membawa semangat kolonial dalam wajah baru.
Pembaruan hukum pidana ini
diklaim berpijak pada empat prinsip modern yang mengedepankan keadilan dan
kemanusiaan.
Pertama, Asas Legalitas
yang menuntut rumusan norma yang jelas (lex certa) untuk mencegah
kesewenang-wenangan negara.
Kedua, Asas Keseimbangan
yang berupaya menyelaraskan perlindungan kepentingan masyarakat dengan
perlindungan hak individu.
Ketiga, fokus pada Rehabilitasi.
Hukum tidak lagi hanya soal pembalasan, tetapi pengalihan ke arah keadilan
restoratif.
Keempat, Individualisasi Pidana yang memungkinkan hakim menyesuaikan sanksi dengan kondisi subjektif dan motif pelaku.
Proses legislasi UU KUHP
melibatkan pemisahan peran dan interaksi yang kompleks di tingkat kementerian
dan lembaga.
Kementerian Hukum bertindak sebagai inisiator utama dalam
penyusunan naskah akademik dan penataan legislasi nasional.
Sementara itu, Kementerian
HAM memiliki mandat khusus untuk memastikan setiap pasal selaras dengan
komitmen hak asasi manusia internasional.
Di sisi lain, Komisi III DPR
memegang kunci politik. Mereka menjadi arena di mana berbagai kepentingan
fraksi dipertemukan untuk mengambil keputusan final.
Komnas HAM hadir sebagai lembaga independen yang paling vokal memberikan rekomendasi kritis, meski sifatnya tidak mengikat secara hukum bagi parlemen.
Meskipun membawa misi
modernisasi, beberapa klaster pasal tetap menjadi sorotan tajam karena dinilai
berisiko melanggar hak warga negara.
Kebebasan Berekspresi Pasal penghinaan terhadap Presiden dan lembaga
negara kini bersifat delik aduan untuk membatasi pelaporan sembarangan.
Namun, rumusan norma yang
dianggap masih "lentur" dikhawatirkan menciptakan chilling effect
atau rasa takut masyarakat untuk mengkritik penguasa.
Hak Atas Privasi Aturan mengenai perzinaan dan kohabitasi tetap
dipertahankan sebagai cerminan nilai moralitas bangsa, namun dengan batasan
aduan keluarga inti.
Kritik tetap muncul karena
negara dianggap terlalu jauh mencampuri urusan privat yang seharusnya menjadi
domain norma sosial atau agama.
Pidana Mati Jalan tengah diambil dengan memperkenalkan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri.
Transisi hukum ini tidak hanya
soal hukum materiil (KUHP), tetapi juga dibarengi dengan pemberlakuan KUHAP
(Hukum Acara) yang baru.
Aparat Penegak Hukum (APH),
khususnya Polri dan Kejaksaan, telah melakukan pembaruan prosedur internal
secara masif.
Peningkatan pemahaman personel
kepolisian di tingkat wilayah menjadi kunci agar tidak terjadi salah tafsir
dalam penerapan pasal-pasal baru di lapangan.
Pemberlakuan UU KUHP nasional
adalah sebuah prestasi, namun bukan berarti tanpa celah bagi evaluasi
berkelanjutan.
Pemerintah harus memastikan
aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah disusun secara cermat dan
berperspektif perlindungan HAM.
Mahkamah Konstitusi tetap
menjadi benteng terakhir melalui mekanisme judicial review bagi
masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya terganggu.
Pada akhirnya, hukum baru ini harus membuktikan dirinya sebagai instrumen keadilan sejati, bukan sekadar penggantian teks hukum kolonial.
(Felix Milerivan Marcel dan Izzan Kariiman)
Sumber Foto: CNN Indonesia
Konten ini diolah dari:
- DPR RI & Pemerintah RI. (2022). Naskah Akademik Rancangan
Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta.
- Komnas HAM. (2022). Rekomendasi dan Kajian HAM atas RUU KUHP.
Jakarta: Komnas HAM.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.

