X

HUKUM Razman Banding 1,5 Tahun Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman

06 November 2025 00:25 | Oleh Tim DKYLB 01

Pengacara Razman Arif Nasution menyatakan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Vonis tersebut dijatuhkan setelah hakim menilai Razman terbukti melanggar pasal tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik. Razman menilai keputusan itu tidak adil dan berencana mengajukan upaya hukum lanjutan melalui Pengadilan Tinggi. Ia juga menegaskan bahwa pernyataannya terhadap Hotman hanyalah bentuk pembelaan diri, bukan penghinaan. Sementara itu, pihak Hotman Paris menyambut baik putusan pengadilan, menyebutnya sebagai kemenangan bagi upaya menjaga kehormatan profesi hukum. Kasus ini berawal dari pernyataan Razman di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik Hotman.

sumber : httpsrazman-banding-15-tahun-penjara-di-kasus-pencemaran-nama-baik-hotman