X

HUKUM Tragedi Bullying di SMP Ciruas: Ketika Sekolah Tak Lagi Aman bagi Anak

09 November 2025 19:56 | Oleh Tim DKYLB 01

Awal Februari 2024, seorang siswa SMP di Ciruas, Kabupaten Serang, berinisial FA (13 tahun) meninggal dunia setelah dianiaya oleh tiga teman sekelasnya. Menurut laporan Kompas.com, korban sering dirundung karena dianggap “berbeda”. Peristiwa puncak terjadi di lingkungan sekolah, menyebabkan FA mengalami luka parah hingga meninggal dunia.

Tiga pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka anak. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini memicu keprihatinan nasional dan membuat KemenPPPA turun tangan. Menteri Bintang Puspayoga menegaskan bahwa sekolah harus menjadi tempat aman bagi anak, bukan tempat kekerasan.

Kasus FA menjadi pengingat bahwa bullying adalah tindak pidana, bukan sekadar kenakalan remaja. Media dan sekolah memiliki tanggung jawab besar untuk mencegah perundungan serta menegakkan hukum secara adil bagi korban.

( Alfira Fatharani )

sumber diolah dari detik.com, kompas.com, CNNindonesia