HUKUM Ammar Zoni Ajukan Permintaan Sidang Tatap Muka dari Nusakambangan
Sidang lanjutan terhadap Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya kembali digelar dengan agenda pembacaan eksepsi. Dalam sidang tersebut, Ammar bersama para terdakwa mengikuti prosesnya secara daring dari Lapas Nusakambangan.
"Saya mohon sekali lagi untuk bisa di-offline-kan eksepsinya, Majelis," pinta Ammar Zoni secara virtual, Kamis (6/11/2025).
Ammar mengeluhkan kesulitannya untuk berkomunikasi secara leluasa dengan tim kuasa hukumnya. Ia mengatakan tidak dapat menyiapkan eksepsi pribadi secara optimal karena terbatasnya sarana tulis dan akses komunikasi.
"Jadi selama ini belum bisa Saudara berhubungan video call atau telepon?" tanya hakim.
"Belum," jawab Ammar.
Selain itu, Ammar juga memohon agar dirinya dipindahkan ke Lapas Cipinang atau Lapas Salemba. Kuasa hukumnya turut meminta majelis hakim menetapkan agar persidangan berikutnya dilakukan secara tatap muka (offline).
Ketua majelis hakim menyampaikan bahwa keputusan mengenai sidang daring atau luring akan ditetapkan setelah pembacaan putusan sela. Hakim juga mengimbau agar permohonan sidang tatap muka tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ammar kepada pihak lapas.
"Nanti kami akan mengambil sikap setelah putusan sela ya," ujar hakim.
Lebih lanjut, hakim menegaskan kepada petugas lapas agar tidak membatasi komunikasi antara Ammar dan tim pembelanya. Ammar sendiri menegaskan keinginannya untuk menyampaikan eksepsi secara pribadi.
"Mohon Penuntut Umum disampaikan ke pihak lapas untuk tidak membatasi akses," ujar hakim.
Sebelumnya, mantan pesinetron tersebut dakwaan atas dugaan menjual narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian menjual serta mengedarkannya di lingkungan rutan.
Pembacaan dakwaan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kamis (23/10/2025). Selain Ammar, lima terdakwa lainnya yang ikut diadili adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa," ujar jaksa.
Menurut jaksa, transaksi jual beli narkoba itu sudah terjadi sejak 31 Desember 2024. Saat itu, terdakwa Rivaldi menerima sabu secara langsung dari Ammar Zoni.
"Bahwa berawal pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa V mendapatkan narkotika jenis sabu dari Terdakwa VI dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan Terdakwa VI di tangga Blok I," ujar jaksa.
Masih menurut jaksa, Ammar menyerahkan sabu di tangga Blok I Rutan Salemba. Ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Andre sebanyak 100 gram, yang kini berstatus DPO.
"Yang pada saat itu Terdakwa VI mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saudara Andre (DPO) sebanyak 100 (seratus) gram," ujar jaksa.
Narkoba seberat 100 gram itu kemudian dibagi ke beberapa tahanan yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama, masing-masing mendapat 50 gram.
"Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa V dan terdakwa VI masing-masing sebanyak 50 (lima puluh gram)," ujar jaksa.
Transaksi dilanjutkan dengan perintah untuk mengambil barang yang telah diletakkan di tangga tipe 3 Blok T, yang disembunyikan di dalam bungkus rokok Gudang Garam Filter.
"diperintahkan menuju tangga tipe 3 Blok T untuk mengambil barang yang ditempel atau diletakkan di tangga tipe 3 Blok T, yang berada di dalam bungkus rokok Gudang Garam Filter, yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu," ujar jaksa.
Barang tersebut kemudian dibawa ke dalam kamar tahanan. Melihat gelagat mencurigakan para napi, Karupam Rutan Salemba, Hendra Gunawan, langsung memeriksa kamar dan melakukan penggeledahan.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan sabu di dalam bungkus rokok beserta sebuah ponsel.
"Lalu sekitar pukul 14.00 WIB, pada saat Terdakwa I sedang berada di dalam kamar Blok E No 1 lantai 3 Rutan Salemba Jakarta Pusat, datang Saksi Hendra Gunawan (Karupam) yang curiga dengan gerak-gerik Terdakwa II, yang saat itu keluar dari kamar langsung pergi saat bertemu Saksi Hendra Gunawan (Karupam), kemudian Saksi Hendra Gunawan (Karupam) masuk ke dalam kamar Terdakwa I dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di kamar Terdakwa I," ujar jaksa.
"Ditemukan paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 (dua belas) paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 3,03 (tiga koma nol tiga) gram di dalam bungkus rokok gudang garam di bawah kasur, 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna putih," imbuhnya.ammar-zoni-ajukan-permintaan-sidang-tatap-muka-dari-nusakambangan

