X

DUNIA KERJA Muncul 'Perintah Ibu' dalam Sidang Hasto dan Klarifikasi PDI-P

06 Mei 2025 09:46 | Oleh Tim DKYLB 01

DKLYB.COM, Selasa (06/05/2025) - Dilansir dari kompas.com Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI-P, saat ini tengah menjalani proses hukum atas dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks caleg PDI-P, Harun Masiku.

Baca Juga: Mulai Juni, Acara Kebudayaan Akan Digelar di CFD Jakarta Tiap Bulan

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan yang menyebut adanya "perintah ibu" sebagai dasar tindakan Hasto dalam kasus tersebut. Frasa ini menimbulkan spekulasi publik mengenai siapa yang dimaksud dengan "ibu", mengingat dalam konteks PDI-P, "ibu" sering diasosiasikan dengan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

Menanggapi spekulasi tersebut, PDI-P melalui pernyataan resmi menegaskan bahwa frasa "perintah ibu" tidak merujuk pada Megawati Soekarnoputri. Partai menekankan bahwa tidak ada instruksi dari Ketua Umum terkait tindakan yang didakwakan kepada Hasto. PDI-P juga menyatakan bahwa penggunaan frasa tersebut dalam dakwaan adalah interpretasi sepihak dari JPU dan tidak didukung oleh bukti yang kuat.

Baca Juga: 100 Hari Kepemimpinan Trump: Janji Pro-Kripto Belum Berdampak Nyata

Hasto melalui tim kuasa hukumnya menyatakan bahwa dakwaan JPU bersifat sumir dan tidak didukung oleh fakta yang jelas. Mereka juga menyebut bahwa dakwaan tersebut hanya terdiri dari satu halaman baru dan sisanya merupakan salinan dari kasus sebelumnya.

 

Frasa "perintah ibu" dalam dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto telah menimbulkan berbagai spekulasi. Namun, PDI-P telah memberikan klarifikasi bahwa frasa tersebut tidak merujuk pada Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Proses hukum masih berlangsung, dan semua pihak diharapkan menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Nurvianto Baihaqi - 7023210160