DKYLB.COM (24/5/2023) – Beredar postingan yang menarasikan seorang istri menjadi korban KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang dilakukan suaminya di Kota Depok.
Namun, korban wanita yang melaporkan suaminya ke pihak kepolisian justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Postingan itu diunggah akun Twitter @saharahanum, seorang wanita yang mengaku sebagai adik korban KDRT tersebut.
Dalam cuitannya, korban disebutkan sudah membina rumah tangga selama 14 tahun. Selama itu pula ia kerap mendapatkan KDRT dari sang suami.
Peristiwanya terjadi di bulan Februari, dimana korban disiram dengan bubuk cabai. Kepalanya dibenturkan ke tembok dan rambutnya dijambak.
Korban pun mendatangi Polres Depok untuk melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan suaminya. Ia juga telah menjalani visum.
"Kakak gue langsung lapor polisi, mendatangi Polres Depok, langsung divisum dan menunggu hasil laporan tapi ternyata suaminya malah melaporkan dia balik dengan laporan KDRT. Setelah menunggu kurang lebih 2 bulan, anehnya, tanpa ada saksi kakak gue malah jadi tersangka juga," cuitnya dikutip Rabu (24/5/2023).
"Dan harus ditahan di Polres Depok selama 2 hari. Sedangkan suaminya tidak ditahan sama sekali. Kakak gue selalu diam dan bertahan karena selalu diancam kalau keluarga gue mau dibunuh, Kakak gue tau suaminya punya pistol, jadi dia takut untuk laporin hal ini ke Polisi," sambungnya.
Korban kemudian didesak untuk menempuh jalur damai oleh suaminya. Tapi permintaan tersebut ditolak korban.
"Didesak untuk ambil jalur damai sama keluarga suaminya tapi Kakak gue gak mau, ditahan di Polres Depok 2 hari dan tidak boleh pulang. Gue minta tolong keadilan buat Kakak gue, kenapa kok bisa dijadikan tersangka??," ucapnya.
Terkait berita viral tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Yogen Heroes Baruno mengklarifikasi bahwa baik suami maupun istri telah berstatus tersangka. Keduanya sama-sama melakukan penganiayaan.
"Sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban. Padahal dia tersangka juga," ungkap Yogen Heroes Baruno, saat dikonfirmasi Rabu (24/5).
AKBP Yogen Heroes menjelaskan peristiwa tersebut sebenarnya terjadi pada bulan Februari 2023. Dimana pasangan ini cekcok karena suami tersinggung dengan ucapan istrinya dan kemudian melakukan penganiayaan.
Namun sang istri juga membalas dan melakukan penganiayaan yang menyebabkan suaminya terluka parah. Keduanya kemudian saling lapor atas dugaan KDRT ke Polres Metro Depok.
Kasus tersebut terus bergulir dan polisi akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka. Polisi selanjutnya memberi ruang untuk restorative justice, tapi pihak istri tidak hadir saat itu.