Besok, KPK Klarifikasi LHKPN Andhi Pramono yang Dianggap Tidak Sesuai Profilnya Sebagai ASN

- Senin, 13 Maret 2023 | 19:55 WIB
Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar (Tangkapan layar YouTube.com beacukaiMakassar)
Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar (Tangkapan layar YouTube.com beacukaiMakassar)

DKYLB. COM (13/3/2023) - Menindaklanjuti terungkapnya harta kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono yang dianggap tidak wajar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil yang bersangkutan, Selasa (14/3). 

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kucing. KPK, lanjut Ipi rencananya KPK akan mengklarifikasi tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Andhi Pramono

“Benar, KPK telah mengirimkan surat undangan kepada saudara AP untuk permintaan klarifikasi atas LHKPN besok,” ujarnya, Senin (13/3).

Selain Andhi Pramono, KPK juga akan memeriksa Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro, Selasa (14/3). “(Klarifikasi) pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK memanggil Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono terkait harta kekayaannya yang dianggap tidak sesuai dengan profilnya sebagai ASN.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2021, Andhi Pramono memiliki harta kekayaan senilai Rp13,7 miliar.

Kekayaannya terdiri dari 15 tanah dan bangunan senilai Rp6,9 miliar, yang berada di Salatiga, Bekasi, Bogor, hingga Jakarta Pusat.

Ada juga kekayaan lain mencakup mesin dan transportasi senilai Rp1,8 miliar, harta bergerak lainnya Rp706 juta, kas dan setara kas Rp1,2 miliar, serta surat berharga mencapai Rp2,9 miliar.

Jika dibandingkan saat masih menjabat Kepala Seksi Penindakan Kanwil Ditjen Bea Cukai Khusus Wilayah Kepulauan Riau tahun 2011, kekayaan Andhi naik Rp 10 miliar dari sebelumnya yang hanya Rp 1,8 miliar.

Tentu saja itu belum termasuk harta dan aset yang belum terungkap. Karena itulah KPK perlu melakukan klarifikasi, Selasa besok, agar semuanya terang benderang.

[Slamet Supriyadi]

Editor: Zet Nayzuko

Tags

Terkini

Mudik Gratis 2023 Terbuka, Berikut Persyaratannya

Selasa, 28 Maret 2023 | 20:04 WIB
X