X

TERKINI Kasus Tom Lembong, Komjak Minta Mendag yang Jabat dari 2015-2023 Diperiksa

12 November 2024 08:55 | Oleh Tim DKYLB 01

DKYLB.com, Selasa (29/10/2024) - Jakarta, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejagung. Berita ini bersumber dari Kompas.com yang menyajikan informasi yang cukup lengkap mengenai dorongan Komisi Kejaksaan (Komjak) RI agar Kejaksaan Agung memeriksa semua Menteri Perdagangan sejak 2015 terkait dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan Tom Lembong. Pujiyono Suwadi, Ketua Komjak, menyebut pentingnya pemeriksaan semua Mendag sejak 2015 untuk mengungkap rangkaian kebijakan impor gula yang berlangsung selama kurun waktu tersebut.

Namun, ada beberapa hal yang menarik untuk dikritisi:

Objektivitas Penyidikan: Pujiyono menyampaikan bahwa pemeriksaan menteri-menteri lainnya bukanlah sekadar untuk memenuhi desakan publik atau menghindari politisasi, melainkan untuk kebutuhan penyidikan yang objektif. Meski demikian, pernyataan ini perlu dipantau lebih lanjut, mengingat dalam kasus-kasus sensitif seperti ini, tekanan publik dan opini yang beredar di media sosial dapat dengan mudah mempengaruhi keputusan. Transparansi dalam proses hukum dan komitmen untuk tidak melibatkan faktor politik akan sangat diperlukan agar penyelidikan ini tidak terlihat sebagai tindakan kriminalisasi terhadap mantan pejabat.

Rentang Pemeriksaan yang Panjang: Permintaan untuk memeriksa Mendag dari 2015 hingga 2023 mengindikasikan rentang waktu yang panjang untuk diselidiki. Dalam konteks penyidikan, ini bisa menjadi tantangan besar, karena kebijakan importasi di setiap periode kemungkinan disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan prioritas masing-masing Menteri. Penyelidikan atas rentang waktu yang luas dapat mengaburkan fokus dan justru memperpanjang proses hukum tanpa hasil yang signifikan.

Rekomendasi Tata Kelola Pemerintahan: Pujiyono menekankan pentingnya peran Kejagung untuk membantu memperbaiki tata kelola kebijakan impor gula di Indonesia. Ini adalah langkah positif, karena pendekatan preventif melalui rekomendasi kebijakan dapat mencegah kasus serupa di masa depan. Namun, tindakan ini harus dipastikan agar sejalan dengan regulasi yang berlaku dan tidak mengganggu kebijakan pemerintah yang sah.

Pengaruh Pasar dan Kebijakan Impor: Satu hal yang tampak tidak terlalu dibahas dalam berita ini adalah dampak kebijakan impor terhadap pasar gula dan para pelaku industri lokal. Mengingat kebijakan impor sangat erat kaitannya dengan harga dan ketersediaan gula, seharusnya pemeriksaan juga mempertimbangkan aspek dampak kebijakan terhadap pasar lokal. Penyidikan yang mengungkap bukan hanya pelanggaran hukum tetapi juga efek ekonomi dari kebijakan tersebut akan menjadi lebih komprehensif dan informatif bagi masyarakat.

Potensi Penciptaan Preseden: Jika Kejagung memutuskan untuk memeriksa Mendag-Mendag dalam rentang waktu yang panjang, ini berpotensi menciptakan preseden baru, di mana pejabat lama bisa dipanggil untuk mempertanggungjawabkan kebijakan yang telah lampau dalam kondisi yang berbeda. Preseden ini baik untuk menguatkan akuntabilitas, tetapi juga bisa menimbulkan kekhawatiran tentang berapa lama dan sejauh mana mantan pejabat dapat diperiksa setelah masa jabatan mereka selesai.

Berita ini menunjukkan bagaimana Komjak dan Kejagung berupaya menegakkan hukum secara komprehensif, tetapi prosesnya harus tetap transparan, fokus, dan bebas dari tekanan politis agar memberikan keadilan yang sebenarnya tanpa mengaburkan tujuan dari investigasi tersebut.

 

(Rafli Herdian Prabowo)