X

TERKINI Hari Ini Ganjil Genap di Jakarta Kembali Diberlakukan, Ini Dia Daftar Ruas Jalannya

27 Desember 2023 10:20 | Oleh TB Setyawan

DKYLB.COM (27/12/2023) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama stakeholder terkait kembali menerapkan peraturan ganjil genap (GaGe) Jakarta di sejumlah ruas jalannya pada waktu-waktu tertentu.

Hal itu diberlakukan kembali oleh Pemprov DKI Jakarta Usai meniadakan aturan ganjil genap pada libur Natal tanggal 25 dan 26 Desember 2023.

Kemudian Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kembali kebijakan gage sejak hari ini, Rabu (27/12/2023).

Adapun, jadwal penerapan ganjil genap Jakarta terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pagi dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sedangkan sesi sore berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Diketahui ada sebanyak 26 titik lokasi di jalan Ibu Kota Jakarta yang diberlakukan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan aturan GaGe.

Baca Juga: Polisi Sebut 147 Ribu Kendaraan Sudah Kembali ke Jakarta Saat Arus Balik Natal 2023

Pemberlakuan kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Kebijakan ganjil genap Jakarta juga merupakan penerapan beberapa aturan, yakni: Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Adapun dari sisi penegakan hukum, sanksi tilang elah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Ibu Kota Jakarta terhitung sejak Senin 13 Juni 2022.

Sedangkan kebijakan pembatasan kendaraan guna mengurangi jumlah volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di Ibu Kota.

Baca Juga: 354 Ribu Penumpang dan 80 Ribu Kendaraan Telah Menyeberang ke Sumatera Selama Libur Nataru, ASDP Antisipasi Lonjakan Puncak Arus Kedua

Adapun daftar 26 ruas jalan diberlakukan ganjil genap di Jakarta, sbb:


  1. Jalan Pintu Besar
    2. Jalan Gajah Mada
    3. Jalan Hayam Wuruk
    4. Jalan Majapahit
    5. Jalan Medan Merdeka Barat
    6. Jalan MH Thamrin
    7. Jalan Jenderal Sudirman
    8. Jalan Sisingamangaraja
    9. Jalan Panglima Polim
    10. Jalan Fatmawati
    11. Jalan Suryopranoto
    12. Jalan Balikpapan
    13. Jalan Kyai Caringin
    14. Jalan Tomang Raya
    15. Jalan Jenderal S Parman
    16. Jalan Gatot Subroto
    17. Jalan MT Haryono
    18. Jalan HR Rasuna Said
    19. Jalan D.I Pandjaitan
    20. Jalan Jenderal A. Yani
    21. Jalan Pramuka
    22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
    23. Jalan Salemba Raya sisi Timur
    24. Jalan Kramat Raya
    25. Jalan Stasiun Senen
    26. Jalan Gunung Sahari (*)