X

TERKINI Kemenko Marves Targetkan 15 Juta Kendaraan Listrik Mengaspal di Tahun 2030

25 Desember 2023 07:29 | Oleh TB Setyawan

DKYLB.COM (25/12/2023) – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menargetkan jumlah kendaraan listrik, baik roda dua maupun roda empat yang beroperasi atau mengaspal di Indonesia bisa mencapai 15 juta unit pada 2030.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin menyebutkan Presiden sudah menyampaikan kira-kira dibutuhkan 10 persen populasi kendaraan listrik di 2030.

“Hitungannya sekitar 2 juta mobil dan 13 juta motor,” kata Rachmat Kaimuddin dalam kegiatan Evaluasi Kinerja 2023 Menuju Indonesia Emas secara virtual di Jakarta, belum lama ini.

Menurut Rachmat, saat ini kendaraan listrik di Indonesia masih sekitar puluhan ribu kendaraan sehingga perjalanannya masih cukup panjang.

Meski demikian, kata dia, sudah sangat menjanjikan untuk mendorong tumbuhnya ekosistem kendaraan listrik.

Rachmat menyebutkan masih ada waktu sekitar tujuh tahun lagi, “dan pemerintah telah memberikan beberapa dorongan,” ucapnya.

Lebih jauh Rachmat menyebutkan untuk mewujudkan ekosistem, ada tiga hal yang perlu diperhatikan yakni pertama dibutuhkan pilihan kendaraan yang andal, kedua, harga yang terjangkau, dan ketiga adanya ekosistem infrastruktur lengkap dan mumpuni.

Baca Juga: Trauma Serius, Rinoa Terapi ke Psikolog Usai Kasus Dugaan Kekerasan Oleh Leon

Untuk itu, kata dia, pemerintah melakukan beberapa program untuk meningkatkan kendaraan listrik di Indonesia.

Pertama, dimulai transisi kendaraan dari konvensional ke listrik.

Diketahui saat ini ada 17 pabrik motor di Indonesia yang sudah menerapkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen, sedangkan untuk mobil, baru dua pabrikan, yakni dari China dan Korea Selatan.

Adapun jumlah produknya ada sekitar 30-an sehingga  motor sudah cukup banyak, “bahkan motor Honda juga sudah punya produk ini,” katanya.

Sementara itu untuk mendorong tumbuhnya ekosistem kendaraan listrik, Pemerintah juga telah menerbitkan suatu regulasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/ 2023 Tentang Perubahan Atas Perppres No. 55/ 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. (*)