• Rabu, 27 September 2023

TikTok Perbarui Kebijakan Imbas Pedagang Tradisional Protes Sepi Pembeli Akibat Maraknya Perdagangan Online

- Minggu, 17 September 2023 | 15:49 WIB
Fitur Tiktok Shop sebagai Bisnis Online (Google.com)
Fitur Tiktok Shop sebagai Bisnis Online (Google.com)

DKYLB.com, Minggu (17/9/2023) - Hadirnya Virus Covid 19 memaksa kita untuk melakukan transaksi jual beli secara online demi mengurangi kontak fisik antara penjual dan pembeli. 

Seiring berjalannya waktu, transaksi jual beli secara online menciptakan suatu kenyamanan bagi masyarakat karena dinilai lebih praktis dan efisien. 

Namun, dibalik perdagangan online tersebut terdapat kesengsaraan bagi para pedagang tradisional. 

Baca Juga: Kegetiran Pedagang di Pasar Tanah Abang: Sepi Pembeli dan Sulit Bersaing dengan Pedagang "Online"

Para pembeli yang biasanya meramaikan toko pedagang tradisional kini beralih memilih berbelanja secara online. 

Belum lama ini, para pedagang ramai menyerang pedagang yang berjualan online di berbagai platform media sosial.

Tidak hanya pedagang biasa, artis pun ikut dengan tren jualan online ini.

-

Hal ini diakui pedagang tradisional, membuat pendapatan mereka merosot tajam dan meminta para penjual online untuk berhenti.

Melihat fenomena yang terjadi TikTok mengambil langkah dengan memperbarui kebijakan di platformnya.

"TikTok memiliki misi untuk menginspirasi kreativitas dan membawa kebahagiaan. Kami percaya misi ini dapat tercapai dengan dukungan lingkungan yang aman, nyaman dan tepercaya," tulis perusahaan dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (17/9/2023).

Baca Juga: Penyebab Sepinya Pembeli Pasar Tanah Abang Menurut Heru Budi dan Menkop Teten karena TikTok Shop

TikTok terus memperbarui peralatan (tools) dan kebijakan, salah satunya melalui pembaruan Kebijakan Konten Bermerek untuk kreator dan brand di Indonesia.

"Persyaratan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem konten bermerek yang adil," tambahnya.

Halaman:

Editor: Tim DKYLB 01

Tags

Terkini

50 Kampus Terbaik Menurut UniRank di Jabodetabek

Rabu, 27 September 2023 | 18:13 WIB
X