X

TEKNOLOGI Pengelola Situs Judi Online di Depok Akui Permainan Diatur agar Pemain Lebih Sering Kalah

09 Januari 2026 21:07 | Oleh Tim DKYLB 01

Seorang tersangka berinisial R mengungkapkan bahwa sistem pada situs judi online yang dikelolanya telah diatur sedemikian rupa agar pemain lebih sering mengalami kekalahan. R merupakan salah satu dari lima orang yang ditangkap Polres Metro Depok terkait pengoperasian dan promosi situs judi online di wilayah Sukmajaya, Kota Depok.

“Judi online itu diatur dari panelnya. Di panel itu, ID pengguna bisa kami set untuk menang atau kalah,” ujar R kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Menurut R, pengaturan tersebut dibuat bersama empat tersangka lainnya dengan perbandingan satu kali menang dan sepuluh kali kalah. Sistem itu bertujuan mempertahankan minat pemain agar terus memasang taruhan meski mengalami kekalahan berulang.

R mengaku mengetahui mekanisme tersebut setelah belajar dari rekan-rekannya. Ia telah menjalankan aktivitas pembuatan tautan dan pengelolaan situs judi online selama sekitar delapan bulan terakhir.

Perangkat lunak yang digunakan, kata R, berasal dari luar negeri dan disewa dengan biaya sekitar Rp600 ribu per bulan. “Software-nya dari luar, kami bayar per bulan. Dari Thailand,” tuturnya.

Polres Metro Depok sebelumnya menangkap lima tersangka berinisial TZ, CP, MK, HI, dan R yang memiliki peran berbeda dalam pengoperasian situs judi online tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas ilegal ini telah berlangsung sekitar dua tahun.

Polisi memperkirakan perputaran uang dari praktik judi online tersebut mencapai Rp9 juta hingga Rp15 juta per hari. Para pelaku mempromosikan situs judi melalui media sosial, seperti Facebook dan Instagram, untuk menjaring pemain.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita delapan unit ponsel yang digunakan untuk mengelola situs judi online serta sejumlah akun e-banking dan dompet digital yang menjadi sarana penampungan aliran dana dari para pemain.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perjudian. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan dari judi online. Selain melanggar hukum, praktik tersebut dinilai merugikan secara finansial dan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas.

Rawza Raya Prasetyo (7024210119)

https://www.youtube.com/watch?v=CntbkA8dGPY