PEMILU DAN PILPRES Anak Ikut Pilpres, Forum Alumni UI Minta Jokowi Cuti Sementara sebagai Presiden untuk Jaga Netralitas
DKYLB.COM (29/12/2023) - Untuk menjaga netralitas, Dewan Presidium Forum Alumni Universitas Indonesia (FAUI) menuntut Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Pemerintahan yang anak kandungnya ikut serta dalam Pilpres 2024 untuk mengambil cuti sementara dari jabatan Presiden Republik Indonesia hingga berakhirnya pemilihan.
Hal itu diungkapkan Dewan Presidium Forum Alumni Universitas Indonesia (FAUI) Pande K. Trimayuni menyusul pihaknya menduga kuat bahwa adanya dugaan intimidasi terhadap pejabat desa oleh aparat penegak hukum karena putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka ikut Pilpres 2024.
“Kami mengharapkan presiden bisa menjaga netralitasnya atau jika tidak maka lebih bijak presiden mengambil cuti untuk dirinya,” kata Pande, baru-baru ini.
Kolega Pande, Dewan Presidium FAUI Visna Vulovik mengatakan bahwa langkah cuti ini sangat penting untuk menjaga netralitas pejabat pemerintah di semua tingkatan dan menjaga integritas Pemilihan Presiden 2024.
Baca Juga: Siber Polri Dalami Dugaan Indikasi Kebocoran Data KPU
“Kami khawatir kepercayaan rakyat terhadap negara akan terkikis jika pejabat pemerintah gagal untuk tetap netral selama proses pemilihan yang sedang berlangsung,” kata Visna.
Menurut Pande menyebut keikutsertaan Gibran di Pilpres bisa menimbulkan risiko konflik kepentingan yang signifikan bagi presiden.
Dedy pun memberikan contoh mengenai konflik kepentingan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi yang sekaligus adik ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman yang berakhir dengan pemecatan karena pelanggaran etika.
“Kami juga sangat khawatir tentang insiden-insiden terbaru yang melibatkan mobilitas pejabat desa untuk mendukung kandidat tertentu. Bahkan, telah ada laporan tentang pemanggilan pejabat desa untuk dimintai keterangan oleh polisi, seperti yang terlihat dalam peristiwa terkini di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah,” kata dia.
Sementara itu, Dewan Presidium FAUI Dedy Syech mengatakan dinamika politik jelang pemilihan presiden 2024, banyak muncul tuduhan adanya sikap sepihak di kalangan pejabat pemerintah.
Baca Juga: Geger! Data Pemilih 2024 Diretas, KPU Minta Bantuan BSSN
Dedy menduga bahwa sikap sepihak ini adalah hasil dari upaya untuk menguntungkan pihak penguasa saat ini dan berasal dari arahan di balik layar dari kepemimpinan Pemerintah.
"Bulan November mengingatkan kita pada peristiwa Semanggi I di tahun 1998. Setidaknya tercatat 17 anak bangsa menjadi korban hilang nyawa dlm peristiwa itu. Semua demi tegaknya demokrasi di bumi Indonesia. Jangan kita melupakan sejarah. Bangsa yang melupakan sejarahnya maka akan terpaksa mengulangi lagi sejarah yg sama," kata Dedy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 28 November 2023.
Menanggapi hal itu pegiat media sosial Yusuf Dumdum mengungkapkan bahwa Forum Alumni Universitas Indonesia (FAUI) seharusnya tidak meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk cuti sementara dari jabatannya.
Pasalnya sekarang merupakan kesempatan emas untuk Jokowi memanfaatkan jabatannya sebagai presiden, karena anaknya, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
"Saya gak setuju dengan Forum Alumni UI. Ini justru kesempatan emas. Mumpung anak maju cawapres & bapak masih Presiden maka harus dimanfaatkan. Ini kesempatan langka. Apa Forum Alumni UI gak paham?" ujarnya di akun X pribadinya, Rabu (29/11/2023).
Tidak diketahui apakah pernyataan itu dimaksud sebenarnya atau justru satire alias menyindir.
Di sisi lain Presiden Joko Widodo telah melakukan perubahan terhadap peraturan terkait izin bagi menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengikuti Pilpres 2024.
Sekarang, mereka tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatan mereka sesuai dengan aturan baru yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023.
Peraturan ini mengubah ketentuan yang sebelumnya tercantum dalam PP Nomor 32 Tahun 2018.
Dalam aturan baru itu, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin Cuti dari Presiden.(*)

