
PEMILU DAN PILPRES Sejumlah Organisasi Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, Bolehkah?
DKYLB.COM (19/11/2023) – Ribuan relawan dari unsur perangkat desa yang tergabung dalam Desa Bersatu menunjukkan dukungan ke capres dan cawapres Prabowo-Gibran di Stadion Gelora Bung Karno Jakarta, Minggui (19/11/2023).
Para perangkat desa dari Desa Bersatu terdiri dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, dan DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia).
Ada pula ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), juga KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).
Baca Juga: Ini Dia Alasan Chris Martin Ingin Balik Lagi ke Indonesia Usai Konser Coldplay Sukses Digelar
Selain itu, para relawan tersebut juga terdiri dari PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.
"Desa Bersatu menjadi wadah perjuangan kepentingan organisasi desa secara nasional," tulis Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, yang menandatangani surat undangan yang ditembuskan ke Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran itu.
Asri mengatakan, acara ini dihadiri 20.000 anggota organisasi yang tergabung dalam Desa Bersatu dari 37 provinsi, 416 kabupaten, dan 12 kota.
Baca Juga: Ini Penjelasan Kemendikbud Soal Jenjang Pendidikan Gibran yang Heboh di Medsos
Mereka mendukung Prabowo-Gibran karena menilai pasangan itu paling berpihak kepada kemajuan desa di 2024.
Meski demikian sebagian kalangan mempertanyakan dukungan itu. Pasalnya ketentuan netralitas kepala desa diatur negara bahkan melalui dua undang-undang sekaligus, yakni;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres.
Baca Juga: Roy Suryo Beberkan Surat Kemendikbud Soal Ijazah Gibran, Dr Tifa: Kok Hanya Setara SMK?
Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Kepala desa pun bisa dikenakan pidana yang sama bila melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.
Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis. Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Desa.
Jadi, apakah dukungan ini melanggar aturan?
Muhammad Asri Annas mengakui pihaknya bukan langsung mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo-Gibran. Namun APDESI merasa perlu mencari sosok pemimpin yang peduli pada perangkat desa.
"Ada sesuatu di mana kita, tidak bisa menyebut deklarasi, tetapi sudahlah kalau teman-teman penggerak desa ini tahu apa yang dilakukan. Kalau mau memberikan dukungannya penuh kepada capres atau cawapres, tidak harus deklarasi kalau kami mau," kata Annas di Stadion GBK, Minggu (19/11/2023).
Baca Juga: Dialog di Makassar, Rocky Gerung Bilang Ditersangkakan PDIP, Ganjar Puji Kritikus Terbaik Abad Ini
"Dalam pandangan kami, rasanya Bapak Prabowo dan Mas Gibran mengakomodir. Jadi kalau ada yang keluar mengatakan ini deklarasi, nggak. Ya kira-kira seperti itu lah ya (dukungan tersirat)," imbuh dia.
Sebab itu, Annas memandang pihaknya tak melanggar aturan.
"Nggak juga karena ini kan bukan mobilisasi. Ini acara tahunan kita. Jadi kan nanti kalau ada kesan, enggak seperti itu. Ini acara tahunan dan kan setiap saat buat acara desa. Kumpul selalu," ujar Annas.
Annas mengatakan pihaknya pernah menggelar acara serupa dengan capres Anies Baswedan. Namun menurutnya setelah berinteraksi dengan para paslon, Prabowo-Gibran yang dinilai pihaknya lebih mengakomodir kebutuhan perangkat desa.
Baca Juga: Diduga Sakit, Driver Taksi Online Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Sudah Mulai Membusuk
Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh-tokoh partai yakni Gibran Rakabuming Raka bersama dengan istrinya Silvi Ananda, Sekretaris TKN Prabowo-Gibran Nusron Wahid, Ketua Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Andre Rosiade. (*)